Dark/Light Mode

Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia

Kemen LHK Gencarkan Pembangunan di Sulawesi dan Maluku

Senin, 15 Juli 2019 21:00 WIB
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) saat mengadakan Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku di Jakarta Convention Center, Jumat (12/7). (Foto: Kemen LHK).
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) saat mengadakan Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku di Jakarta Convention Center, Jumat (12/7). (Foto: Kemen LHK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku melaksanakan kegiatan “Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ekoregion Sulawesi dan Maluku”, di Jakarta Convention Center, Jumat (12/7).

Kegiatan ini diharapkan dapat menggambarkan korelasi antara kondisi dan permasalahan lingkungan hidup, kehutanan dan tantangan serta hambatan yang dihadapi daerah, terkait kewenangan yang diberikan kepada daerah.

Pelaksanaan agenda ini dimaksudkan untuk merefleksi peran kelembagaan KLHK (P3E dan UPT KLHK) di daerah dalam membantu daerah menjalankan amanat peraturan perundang undangan serta dalam menyelesaikan permasalahan, hambatan dan tantangan yang dihadapi. 

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia ini dihadiri sekitar 200 peserta, yang terdiri dari pimpinan daerah Se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jajaran Setjen (Biro dan 6 P3E se Indonesia), Perwakilan dari Itjen dan Ditjen lingkup KLHK dan Unit Pelaksana Teknis KLHK se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Laksmi Dhewanti, dengan narasumber Kepala P3E Sulawesi dan Maluku Darhamsyah, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai representasi pemerintah Provinsi, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sebagai representasi Pemerintah Kabupaten, Sekretaris Kota Ambon Antoni Gustaf Latuheru sebagai representasi Pemerintah Kota, dan Kasubdit Kehutanan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pembangunan Daerah I Ditjen Bangda Kemendagri Royadi.

Baca juga : Mampu Tingkatkan Aspek Kelanjutan Ekonomi Pelaku Usaha

Acara yang dipandu oleh Asri Welas (artis - penyiar radio Delta FM), ini diawali pemaparan dari Kemendagri tentang Implementasi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Sekretaris Kota Ambon dan Bupati Gorontalo yang berbicara tentang Ekspektasi Pemerintah Daerah Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Daerah.

Di tempat yang sama, Kepala P3E Sulawesi Maluku memaparkan tentang Refleksi dan Proyeksi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Diskusi dan penyampaian situasi dan kondisi serta hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah ini dikaitkan dengan kebijakan pusat oleh beberapa bupati/wakil bupati.

Banyak point penting yang telah dihasilkan dari pertemuan tersebut, diantaranya:

Baca juga : Pertamina Energi dan Pemkab Karawang Kompak Tanam Mangrove

1. Dibutuhkan harmonisasi regulasi pada tingkat kementerian sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat saling mendukung.

2. Kebijakan di bidang pertanian yang mendorong pencetakan sawah baru (ekstensifikasi) sebaiknya dipertimbangkan kembali, diusulkan agar mempertimbangkan dan mendorong produksi komoditas unggulan yang kurang mendapat prioritas.

3. Daerah membutuhkan pendampingan dalam penyusunan beberapa kebijakan yang wajib dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 23/2014. 

4. Dibutuhkan penguatan kelembagaan P3E dalam melakukan pendampingan, serta diharapkan dapat meningkatkan perannya sebagai simpul negosiasi dan koordinasi. 

5. Perlu dilakukan review terhadap UU 23/2014 terkait kewenangan pengelolaan hutan. Kiranya pengelolaannya di kembalikan menjadi urusan daerah kabupaten/kota, mengingat saat ini dengan kewenangan pengelolaan berada di provinsi, rentang kendali menjadi jauh.

Baca juga : Gempa 7,1 SR, Ada Peringatan Dini Tsunami di Sulut dan Malut

Selain itu, kondisi pengawasan yang kurang optimal karena keterbatasan sumberdaya, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan eksploitasi tanpa izin yang berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan, yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.

 6. Diharapkan dalam melakukan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, agar Ditjen terkait Pengelolaan DAS, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, serta Penegakan Hukum dapat mengkoordinasikan kegiatannya dengan Pemerintah Daerah agar sinkron dengan program pembangunan di daerah.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.