Dark/Light Mode

Jaga Lapisan Ozon

Kemnaker Gandeng KLHK Latih 100 Ribu Teknisi Refrigerasi dan AC

Kamis, 18 Juli 2019 04:54 WIB
Penandatanganan kerjasama oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Bambang Satrio Lelono dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruanda Agung Sugardiman di Jakarta, Rabu (17/7). (Foto: Istimewa).
Penandatanganan kerjasama oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Bambang Satrio Lelono dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruanda Agung Sugardiman di Jakarta, Rabu (17/7). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat bekerja sama dalam Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon (Protokol Montreal).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Bambang Satrio Lelono dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruanda Agung Sugardiman di Jakarta, Rabu (17/7).  

"Kerja sama ini merupakan langkah positif sebagai wujud Pemerintah bersama stakeholder untuk merespons permasalahan seputar perubahan iklim yang secara nyata telah mengancam kehidupan manusia," kata Dirjen Bambang.

Baca juga : DPR RI Buka Pendaftaran Seleksi Parlemen Remaja 2019

Bambang mengatakan disepakatinya komitmen bersama antara KLHK dengan Kemnaker melalui pelaksanaan pemberian bantuan peralatan pelatihan di bidang tata udara dan refrigerasi; penyelenggaraan pelatihan bagi instruktur (training of trainer); serta penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang tata udara dan refrigerasi.

  “Meski tidak semua dari 305 BLK (Balai Latihan Kerja) memiliki kejuruan teknis pendingin, tapi kami siap melaksanakan pelatihan dan mencetak teknisi-teknisi teknik pendingin dan tata udara agar kebutuhan 100 ribu bisa kita dipenuhi,“ katanya.  

Bambang menegaskan penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLKH dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori konstruksi golongan pokok konstruksi khusus pada jabatan kerja teknisi refrigerasi dan tata udara bertujuan agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan refrigerasi (RAC). 

Baca juga : Kemen LHK Gencarkan Pembangunan di Sulawesi dan Maluku

  “Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten akan mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia, “ katanya. 

Bambang menambahkan kerja sama dengan KLKH membuka peluang kerja sangat besar. Melalui 21 BLK UPTP dan 284 BLK UPTD terus melakukan pengembangan program pelatihan disesuaikan kebutuhan industri serta perubahan global, termasuk melatih instruktur dalam jumlah banyak.  

“Mudah-mudahan dengan pelatihan instruktur dan nanti dilanjutkan pelatihan teknisi RAC, kebutuhan tenaga teknisi refrigerasi di Indonesia dalam waktu dekat dapat terpenuhi. Kami ingin pelatihan refrigerasi ada di seluruh wilayah Indonesia, “ katanya.  

Baca juga : Mampu Tingkatkan Aspek Kelanjutan Ekonomi Pelaku Usaha

Bambang menegaskan penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLKH dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019 bertujuan agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan RAC.  

“Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten akan mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia, “ katanya.   
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.