BREAKING NEWS
 

Pemegang Izin Usaha Kehutanan dan Perkebunan Harus Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 20 September 2019 05:00 WIB
Rhuanda mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan sosialisasi peningkatan upaya mengatasi Karhutla di Jakarta, Kamis (19/9). (Foto: Humas KLHK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sampai dengan Bulan September 2019, hanya sekitar 22 persen unit pemegang izin usaha kehutanan telah memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian kebakaraan hutan dan lahan (Karhutla).

Hal ini sesuai dan diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim No. P.8/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Pedoman Pelaporan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Hal ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla di arealnya.

Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini telah dipermudah pelaporannya karena sudah berbasis Web Base Sistem Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Baca juga : Kajian Lingkungan Hidup Strategis Calon Ibu Kota Baru Kelar November Besok

"Laporan tersebut sudah menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin, yaitu dari peningkatan SDM, Peningkatan Sapras, serta Dukungan Manajemen.

Adapun jenis laporan karhutla yang harus disampaikan oleh Pemegang Izin adalah Laporan Insidentil yang dilaporkan bila terjadi kebakaran dan Laporan Rutin yang terdiri dari laporan bulanan dan tahunan," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Rhuanda Agung Sugardiman saat memberikan sambutan pada pembukaan acara.

Rhuanda pun menambahkan jika 22 persen pemegang izin usaha kehutanan yang sudah patuh tersebut terdiri dari Pemegang Izin IUPHHK-HA, sebanyak 254 Unit; Pemegang Izin IUPHHK-HT, sebanyak 295 Unit; Pemegang Izin IUPHHK-RE, sebanyak 16 Unit; Pemegang Izin Penggunaan KH, sebanyak 839 Unit; Pemegang Izin Perusahaan kebun, sebanyak 775 unit. Total keseluruhan sebanyak 2.179 Perusahaan/Unit sudah melakukan input laporan.

Untuk itu, Rhuanda mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla dengan terus bekerja sama, bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan.

Baca juga : DPR Sepakati Anggaran KLHK 2020 Rp 9,3 Triliun

Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.

"Dengan adanya sinergitas dan kerja nyata sampai di tingkat tapak yang didukung masyarakat dan dunia usaha, upaya pengendalian kebakaran akan menjadi lebih ampuh dan berhasil guna," imbuh Rhuanda.

Adsense

Kemudian selain KLHK, Kementerian Pertanian juga menghimbau kepada pemegang izin usaha perkebunan dan masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 5/Permentan/KB.410/1/2018 (Permentan No.5/2018) tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar. 

Kejadian karhutla yang kembali menguat di tahun 2019 ini diduga salah satunya didorong oleh upaya membuka lahan dengan pembakaran.

Baca juga : Wahana Ozon, Sarana Edukasi Baru yang Kekinian dan Modern

Pemerintah melalui Permentan tersebut memberikan arahan agar pemegang izin usaha kehutanan dan perkebunan serta masyarakat dapat melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense