BREAKING NEWS
 

Dua WNA Singapura Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Impor Limbah Tanpa Izin

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 4 Oktober 2019 13:40 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, saat menjelaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah, maupun limbah B3 tanpa izin, Kamis (3/10). (Foto: Humas KLHK).

 Sebelumnya 
Harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi. Penetapan tersangka WNA Singapura dalam kasus impor limbah tanpa izin pertama kali kami lakukan," kata Rasio Sani, saat Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (3/10).

Adsense

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa kejahatan seperti ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memasukkan limbah dan/atau limbah B3 ke Indonesia tanpa izin, paling berat dibandingkan dengan kasus-kasus pidana lingkungan lainnya.

Baca juga : Kementerian LHK Segel 62 Lahan Perusahaan yang Terbakar

"Hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar. Delik material dan primum remediun, langsung dapat ditindak. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya," ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, agar bersama-sama memeriksa limbah yang sudah berada di Kawasan Berikat Tangerang itu.

"Permintaan itu berkaitan dengan Permendag No 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 yang menetapkan bahwa persetujuan impor dapat diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga : KLHK dan LIA Dorong Siswa Kurangi Penggunaan Plastik

Sampai 22 Agustus 2019, KLHK belum pernah menerima pengajuan rekomendasi impor limbah non-B3 dari PT ART," terangnya.
 
Yazid mengungkapkan, kedua WNA Singapura ini akan dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Miliar, sedangkan setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa penyidik KLHK saat ini juga sedang mendalami dugaan pidana lainnya yang dilakukan oleh LSW sebagai Direktur PT AST, terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang ditemukan dilokasi PT ATR di Kawasan Berikat di Cikupa Tangerang ini.

Baca juga : Daerah Membaik, Hotspots Karhutla Turun 90 Persen

Jumlah limbah B3 yang dikelola tanpa izin oleh LSW sebanyak 580 ton, yang dikemas dalam jumbo bag, dan diduga berupa limbah B3.

Apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan ancaman pidana lainnya yaitu setiap orang yang melalukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense