Dark/Light Mode

KLHK Sebut 5 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

Senin, 23 September 2019 17:20 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (23/9). (Foto: Antara).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (23/9). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan terdapat 5 perusahaan dan satu perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2019.

"Kebakaran hutan dan lahan adalah ancaman serius pada lingkungan hidup sehingga yang melakukan harus bertanggung jawab," kata Rasio dalam Forum Merdeka Barat 9 yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (23/9).

Rasio menyebutkan penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Baca juga : Pemegang Izin Usaha Kehutanan dan Perkebunan Harus Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla

Pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat adalah perorangan berinisial UB di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas lahan terbakar 274 hektare; dan PT SKM di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 800 hektare.

Kemudian, PT ABP di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 80 hektare; PT AER di Kecamatan Benua Kayong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dan Kecamatan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang dengan luas lahan terbakar 100 hektare.

Sementara di Kalimantan Tengah, perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan adalah PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat dengan luas lahan terbakar 709 hektare dan PT IFP di Kabupaten Kapuas dengan luas lahan terbakar lima hektare.

Baca juga : Kajian Lingkungan Hidup Strategis Calon Ibu Kota Baru Kelar November Besok

"Luas lahan terbakar masih bisa bertambah karena itu baru di awal penyidikan," jelas Rasio. Selain penetapan tersangka, Roi mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyegel lahan milik 52 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan.

KLHK juga telah mengirimkan 288 surat peringatan kepada perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rasio mengatakan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan untuk membangun budaya kepatuhan di masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.

"Selain itu juga untuk menimbulkan efek jera, baik kepada perorangan maupun perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga kepada yang lainnya," pungkasnya. [SRI]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.