BREAKING NEWS
 

KLHK: Pendekatan Pasar, Kunci Pengembangan Usaha Hutan Berbasis Masyarakat

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 28 April 2021 04:59 WIB
Foto: Dok. KLHK

 Sebelumnya 
Sudarmi mengutarakan keinginan kelompoknya agar selain kembali menanam jati, mereka dapat menanam tanaman lain yang hasilnya dapat dirasakan jangka pendek dan menengah.

"Selain itu, kami juga menginginkan penantian puluhan tahun menanam pohon jati ini, terbayar dengan harga yang maksimal bisa kami dapatkan. Termasuk solusi untuk pemanfaatan kayu-kayu ukuran kecil, tidak hanya menjadi kayu bakar, tetapi dapat diolah menjadi sesuatu yang bernilai lebih," katanya.

Baca juga : Hilang 172 Tahun, Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan

Menanggapi hal tersebut, Sekditjen PHPL, Misran menjelaskan terbitnya UU Cipta Kerja, dalam perizinan berusaha memungkinkan pemegang izin untuk melakukan multi usaha/bisnis kehutanan, tidak semata menanam kayu saja. Jadi, skema multibisnisnya diatur dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.

"Usaha itu tidak hanya satu, kalau dulu HPH misalnya hanya menghasilkan kayu. Ada banyak hal dan usaha yang bisa dikembangkan di lahan yang ada di sini. Sejauh sesuai regulasi, kami mendukung rencana pengembangannya," terangnya.

Baca juga : KLHK Gercep Siapkan Helikopter Dan Satgas Karhutla

Ke depan, Misran mengungkapkan multi bisnis seperti jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) akan terus berkembang. Apalagi sekarang multi bisnis ini menjadi sesuatu yang legal sesuai dengan ketentuan regulasi. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense