BREAKING NEWS
 

Mendes PDTT: Arah Baru Pembangunan Desa Pastikan Terwujudnya Desa Peduli Anak

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 31 Juli 2021 18:24 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal dengan pemanfaatan dana desa, yakni selain harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa, terutama golongan terbawah, juga harus berdampak pada peningkatan kualitas SDM desa dan ekonomi desa.

"Oleh karena itulah, prinsip utama penggunaan dana desa ke depan, harus no one left behind, semua penduduk desa, terutama keluarga miskin, harus menikmati hasil pembangunan desa. Tidak boleh ada satu orang pun yang terlewatkan," tegas mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Adsense

Baca juga : Modernisasi Truk Kunci Terwujudnya Logistik Hijau

Dengan demikian, pembangunan desa dan tentu juga penggunaan dana desa, harus diarahkan sebagai upaya mempercepat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017.

Untuk mencapai Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tersebut, Kemendes PDTT kemudian menyusun 18 tujuan pembangunan desa, yang selanjutnya disebut SDGs Desa.

Baca juga : Sekjen Kemendes PDTT Ingatkan Tindakan Afirmatif Dalam Pembangunan Desa

Dengan 18 SDGs Desa ini, pembangunan desa, baik yang dilakukan oleh pemerintah desa, maupun intervensi yang dilakukan Supra Desa akan lebih terfokus dan memiliki arah, sasaran dan target yang jelas sesuai dengan kondisi riil desa.

"Ke depan, pembangunan desa akan didasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan keinginan elite desa," beber Gus Halim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense