BREAKING NEWS
 

Gus Halim: Transparansi Jamin Hak Warga Negara Untuk Tahu

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 September 2021 18:28 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) dan Ketua Komisi Informasi Gede Narayana menyerahkan 10 pemenang Desa Terbaik yang implementasikan Keterbukaan Informasi Publik di ICE BSD City, Selasa (28/9). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri Right To Know Day yang digelar Komisi Informasi di ICE BSD City, Selasa (28/9).

Acara ini juga dirangkaikan dengan apresiasi implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada 10 Desa Terbaik se-Indonesia. Halim Iskandar mengatakan, salah satu prinsip dasar Clean Good Governance adalah transparansi, inilah prinsip tata kelola pemerintahan yang menjamin hak setiap warga negara untuk tahu.

Baca juga : Gus Halim Optimis, 2024 Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem Level Desa

"Sudah barang tentu, tujuan yang ingin dicapai dari prinsip ini, selain menjadi kontrol terhadap pemerintah agar dalam menjalankan pemerintahan tidak keluar dari rel menuju tujuan yang ditetapkan," kata Halim Iskandar.

Doktor Honoris Causa dari UNY ini mengatakan, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, nomor 6 tahun 2018 jadi salah satu bukti, Kemendes PDTT selalu menyediakan ruang bagi publik untuk mendapatkan hak untuk tahu, demi membantu pembangunan desa di seluruh Indonesia.

Baca juga : Gus Halim Siapkan Kebumen Bebas Kemiskinan Ekstrem 2024

Di Kemendes PDTT, kata Halim Iskandar, tersedia Call Center yang melayani kebutuhan masyarakat, melalui surat, email, maupun telepon langsung.

Pengaduan diolah melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik dan Pengaduan Terpadu atau Sipemandu (sipemandu.kemendesa.go.id) yang merangkum seluruh aduan warga.

Baca juga : Gus Halim Puji Balkondes Di Magelang

Sipemandu telah meraih juara nasional "Pendorong Perubahan Terbaik" pada Kompetensi SPAN LAPOR KemenPAN-RB.

"Kemendes PDTT sejak tahun 2021 ini, menggunakan SDGs Desa, sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," kata pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense