Dark/Light Mode

Komitmen Kemendes PDTT

Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Kebutuhan Warga Desa, Bukan Kepentingan Elite Desa

Selasa, 21 September 2021 21:30 WIB
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan saat Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Wilayah Tengah, di Jakarta, Selasa (21/9). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan saat Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 Wilayah Tengah, di Jakarta, Selasa (21/9). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali melakukan sosialisasi Permendes Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.

Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi sesi ke satu untuk wilayah Indonesia Timur, kali ini, pria yang akrab disapa Gus Halim ini melakukan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Tengah, secara virtual, Selasa (21/9).

Dalam paparannya, Gus Halim mengatakan, kebijakan penggunaan dana desa sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga : Gus Halim: BUMDes Mampu Bangkitkan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi

Sebagai sebuah kewenangan delegatif dalam menetapkan kebijakan penggunaan dana desa, Kemendes PDTT selalu mempertimbangkan input kebijakan yang datang dari banyak pihak.

"Mulai dari internal pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, pegiat desa, mitra pembangunan serta data-data lapangan yang dilaporkan secara periodik oleh pendamping desa," jelasnya.

Dengan demikian, siklus kebijakan penggunaan dana desa selalu mengalami perubahan setiap tahun. Perubahan itu dilakukan setelah memperhatikan temuan dari aktivitas monitoring dan evaluasi kebijakan pada keseluruhan tahap implementasi.

Baca juga : Gus Halim Ingatkan RPJMDes Harus Sesuai SDGs Desa

Gus Halim menegaskan, Kemendes PDTT berkomitmen agar penggunaan dana desa selalu berdasarkan pada kebutuhan warga desa, bukan kepentingan elite desa.

Menurutnya, dana desa harus dibelanjakan untuk lokus dan sasaran yang tepat berdasarkan data yang dimiliki desa.

"Dengan demikian dana desa akan berdampak pada kemandirian desa, pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat desa, serta kebangkitan warga miskin desa," tegasnya.

Baca juga : Mendes Halim: Inovasi Dan Teknologi Tepat Guna Percepat Kemajuan Desa

Ditegaskannya, dana desa adalah bentuk nyata rekognisi desa yang menjamin keberadaan desa dan memastikan eksistensi desa. Dana desa adalah APBN yang pengelolaannya didelegasikan kepada pemerintah desa.

Oleh karena itu, pemanfaatan dana desa harus mendukung pencapaian kebijakan nasional dan prioritas nasional.

"Untuk itulah efektivitas dana desa harus terus ditingkatkan, dana desa tidak boleh hanya mampu menyajikan angka-angka output berupa jalan, jembatan misalnya, tambatan perahu penahan tanah, drainase, itu bagus, tapi jangan hanya menghadirkan angka-angka ini," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.