BREAKING NEWS
 

Sejalan Dengan Pemulihan Pandemi

Kemenaker Dukung Tiga Isu Prioritas Di Forum G20

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 3 Juni 2021 09:47 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi

 Sebelumnya 
Kemudian pada Annex-2, berupa prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Anwar memandang, Annex-2 sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga : Kemenperin Perluas Wilayah Industri Di Luar Jawa

Apalagi, perkembangan teknologi membuat banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga, harus ada suatu pakem untuk melindungi tenaga kerja. "Dunia usaha dan industri berubah begitu dinamis. Karenanya, harus ada jaminan perlindungan sosial yang memadai bagi para pekerja atau buruh," tegas Anwar.

Baca juga : Pemulihan Ekonomi Dikebut, Transparansi Suku Bunga Kredit Diperkuat

Sedangkan Annex-3, mencakup prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh. Platform ini diperlukan, mengingat era digitalisasi dan pandemi Covid-19 telah mempercepat disrupsi ekonomi. "Dalam Annex-3 ini dibahas tentang pekerjaan jarak jauh dan platform pekerjaan yang saat ini langkah dan kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara," pungkasnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense