Sebelumnya
Penerima kebijakan tersebut hanya berlaku pada wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, atau mayoritas di Pulau Jawa dan Bali.
Syarat lainnya, penerima subsidi harus memiliki gaji paling tinggi Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja yang diprioritaskan hanya sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Penegak Hukum Diminta Ekstra Hati-Hati Rampas Aset
Ida mengatakan, data akan sangat dinamis, mempertimbangkan ketentuan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Data 1 juta calon penerima subsisi akan dicek oleh kementerian, untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.
"Variabel yang akan diperiksa adalah nomor rekening, NIK, sektornya. Yang kedua, melakukan pemadanan data penerima bantuan pemerintah lainnya," tutur politisi PKB ini.
Baca juga : Jabar Terima 85,8 Ton Oksigen Cair Dari Sumsel
Datanya dari BP Jamsostek, karena Ida menganggap, sumber data BP Jamsostek paling akurat dan lengkap. Sehingga menurutnya, data akuntabel dan valid digunakan Pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.