Dark/Light Mode

Penegak Hukum Diminta Ekstra Hati-Hati Rampas Aset

Kamis, 29 Juli 2021 15:56 WIB
Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad. (Foto: Ist)
Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad, meminta penegak hukum untuk ekstra hati-hati dalam penyitaan hingga perampasan aset. Sebab bila yang dirampas tidak terkait tindak pidana korupsi, maka berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Suparji, kebijakan perampasan aset, terutama dalam rangka memenuhi uang pengganti, melalui mekanisme hukum pidana hanya dapat dirampas jika pelaku kejahatan oleh pengadilan telah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga : Pengamat Hukum Apresiasi Pembatalan Vaksinasi Berbayar

"Sehingga apabila putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, maka pidana tambahan berupa perampasan aset maupun uang pengganti tidak dapat dieksekusi," ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (29/7).

Hal ini disampaikannya menanggapi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga melakukan perampasan aset masyarakat maupun korporasi yang tidak terkait kasus korupsi Jiwasraya-Asabri.

Baca juga : Perpusnas Diminta Tingkatkan Nilai SAKIP dan RB

Saat ini, para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelangan aset yang diduga ilegal.

"Bahkan, berdasarkan non-conviction based asset for feiture, perampasan aset yang tidak dapat dibuktikan secara sah asal-usul dari aset tersebut, perampasannya tidak dapat dibenarkan," tuturnya. 

Baca juga : Eks Ketua MK: Hakim Harus Menolak Gugatan Moeldoko

Jika dikaitkan dengan HAM, maka Suparji menyebut bahwa perampasan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

"Hak atas kepemilikan aset oleh warga negara harus dilindungi dan dihormati oleh negara, sehingga terdakwa perlu menjelaskan di muka persidangan bahwa aset tersebut didapat secara sah, dan mengajukan keberatan di pengadilan sesuai Pasal 79 ayat 5 UU TPPU," terang Suparji.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.