Dark/Light Mode

KPK Telisik Penerimaan Uang Suap Eks Kakanwil BPN Kaltim

Sabtu, 17 Juli 2021 11:50 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang suap yang diterima mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat Gusmin Tuarita dari para pemohon Hak Guna Usaha (HGU).

Uang suap ini kemudian digunakan Gusmin untuk melakukan pencucian uang dengan cara membeli sejumlah aset.

Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Gusmin sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (16/7) kemarin.

Baca juga : KPK Periksa Eks Kakanwil BPN Kalbar Sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dari para pemohon HGU, yang kemudian terindikasi untuk dilakukan pencucian uang dalam bentuk pembelian beberapa aset," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Sabtu (17/7).

Sebelumnya, pada Rabu (14/7), komisi antirasuah memeriksa mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan Barat Siswidodo, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengusut transaksi perbankan milik Siswidodo yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atau money laundering.

Baca juga : PK Diterima, MA Potong Setahun Hukuman Eks Pejabat PTPN III

"Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka (Siswidodo) yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Ipi lewat pesan singkat, Kamis (15/7).

Dalam kasus ini, Siswidodo dan Gusmin sudah menyandang status tersangka sejak November 2019. Tetapi, KPK baru menahan kedua mantan pejabat BPN Kalbar itu pada Maret 2021.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.