BREAKING NEWS
 

Ini, Skema Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2021

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Rabu, 4 Agustus 2021 23:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Namun, skema BSU tahun ini berbeda dibanding tahun lalu.

Setidaknya terdapat tiga perbedaan. Pertama pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca juga : BP Jamsostek Serahkan Data Pekerja Penerima Bantua Subsidi Upah

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah yang upahnya sebesar Rp 3,5 juta.

Ketentuannya, pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Adsense

Baca juga : Djarum Foundation Berikan Bantuan Tambahan Mesin PCR ke Pemkab Kudus

Ia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.816, dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah, sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ujar kata Ida dalam keterangannya, Rabu (4/8).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense