Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Masih Digodok Pemerintah
Subsidi Upah Tahan Penurunan Daya Beli
Minggu, 25 Juli 2021 05:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ekonom menilai tepat rencana Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 Juta untuk para pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebab, kebijakan ini bisa menahan penurunan daya beli.
“Dalam konteks menjaga daya beli, memang BSU ini bisa menjadi bantalan. Khususnya bagi para pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah, agar daya beli mereka tidak jatuh lebih dalam dengan adanya kebijakan PPKM,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Yusuf, dampak BSU bakal lebih maksimal jika diberikan bersama jenis bantuan lainnya. Seperti bantuan sembako hingga bantuan langsung tunai bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Dia menilai, kebijakan ini berpotensi berjalan mulus. Sebab, data pekerja dimiliki Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Badan ini memiliki data lengkap mulai dari gaji sampai alamat rumah pekerja.
Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lekas Realisasikan Anggaran Pengendalian Pandemi
Pemerintah bisa memetakan, apakah penerima bantuan masuk zona merah/postitivity rate tinggi yang masuk golongan PPKMlevel 4.
“Jika dibarengi bantuan sembako, bisa menimalisir pergerakan pekerja karena tidak perlu keluar untuk membeli sembako,” kata Yusuf.
Soal sasaran BSU yang hanya untuk pekerja formal, Yusuf menerangkan, bantuan ini bersifat komplementer dari bantuan Pemerintah lainnya. Cakupan penerimanya memang terbatas.
Yang terpenting, lanjut Yusuf, harus dipastikan, penerima bantuan adalah orang yang tepat dan harus sesuai kreteria penerima. Dengan begitu, penyaluran BSU ini bisa tepat sasaran.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya
“Kedepan, Pemerintah seharusnya mengalokasikan juga untuk pekerja informal. Hal itu bisa diberikan melalui bantuan kartu pra-kerja dan juga BST (Bantuan Sosial Tunai) pada kelompok pendapatan menengah ke bawah,” ujar Yusuf.
Ia menekankan, kebijakan ini belum bisa menjadi jaminan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa ditekan. Karena PHK pada umumnya terkait efisiensi.
“Efisiensi itu dilakukan karena beban perusahaan tetap namun pendapatan perusahaan berkurang karena melemahnya permintaan barang dan jasa dari masyarakat karena siklus ekonomi yang melambat,” sambung Yusuf.
Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU dari Pemerintah sebelum mencairkannya kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Baca juga : Lindungi Peternak, Kementan Upayakan Stabilisasi Perunggasan Nasional
“Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah”, tutur Anggoro dalam keterangannya, Jumat (23/7).
Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU tahun 2021.
“Melalui BSU diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja,” ungkap Ida. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya