Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Namun, skema BSU tahun ini berbeda dibanding tahun lalu.
Setidaknya terdapat tiga perbedaan. Pertama pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Baca juga : BP Jamsostek Serahkan Data Pekerja Penerima Bantua Subsidi Upah
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU adalah yang upahnya sebesar Rp 3,5 juta.
Ketentuannya, pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca juga : Djarum Foundation Berikan Bantuan Tambahan Mesin PCR ke Pemkab Kudus
Ia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.816, dibulatkan menjadi Rp 4.500.000. Begitu juga dengan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah, sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ujar kata Ida dalam keterangannya, Rabu (4/8).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya