BREAKING NEWS
 

Kemnaker Apresiasi Manfaat Layanan Tambahan JHT bagi Pekerja

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Senin, 25 Oktober 2021 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

 Sebelumnya 
Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah, serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.

"Penyebab lainnya, adanya perbedaan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) dengan pinjaman kepada peserta (lending), persyaratan bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur, serta masih kurangnya sosialisasi," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca juga : Dubes Heri Pantau Pelayanan Keimigrasian WNI Di Hokkaido

Dia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja ini, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17/2021. Yaitu adanya penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) maupun Bank HIMBARA dalam penyaluran MLT.

Selain itu, juga penambahan hal baru berupa novasi bagi peserta yang telah mengambil perumahan berdasarkan skema KPR umum/komersial, untuk dialihkan ke skema MLT.

Baca juga : Dubes Heri Ajak Jepang Manfaatkan Kemudahan Investasi Di Indonesia

"Saya ingin dengan pemberlakuan Permenaker Nomor 17/2021, yang mencakup pengaturan hal baru tersebut, bisa memberikan kemudahan bagi pekerja peserta program JHT ini bisa memiliki rumah sendiri," ucap Ida. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense