Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkop Apresiasi Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban

Kamis, 14 Oktober 2021 18:28 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengapresiasi upaya penyelesaian kewajiban oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di tengah pandemi Covid-19. 

Koperasi yang bermasalah dinilai layak menjadikan penyelesaian KSP Indosurya sebagai acuan, menyelesaikan lewat pengadilan dan pendirinya mau membantu pengurus menyelesaikan kewajibannya memenuhi putusan pengadilan. 

“Kami mendorong koperasi bermasalah agar komitmen mematuhi putusan pengadilan,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi wartawan, Rabu (13/10).

Misalnya, pada kasus KSP Indosurya, koperasi wajib melanjutkan proses pelunasan cicilan kepada anggota sesuai putusan homologasi PKPU yang sudah disepakati dan diputuskan pengadilan pada Desember 2020.  

Zabadi juga mengapresiasi koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya, terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. 

Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, namun juga citra koperasi secara umum. 

“Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat,” kata Zabadi.

Baca juga : Kementerian Keuangan Apresiasi Kinerja PLN Sebagai Debitur Terbaik Kategori BUMN

Menurut dia, pandemi sangat berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi, dengan permasalahan utama yang dihadapi, yakni permodalan (47 persen), penurunan penjualan (35 persen) dan produksi terhambat (8 persen). Hal itu berdasarkan Survei Kemenkop dan UKM pada 2020.

“Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut,” ucap Zabadi.

Ekonom Indef, Eko Listiyanto mengatakan senada. Dia mengutarakan, dalam penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat juga kemampuan, dan sampai seberapa lama koperasi ini berkomitmen terhadap bayaran cicilan kepada ribuan anggotanya. 

“Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini  langkah baik, dan patut dicontoh oleh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama. Tapi Indosurya tidak kecil ya, saya bilang ukuran koperasinya, karena punya gedung yang besar," jelasnya.

Menurut Eko, dalam kasus KSP Indosurya, itikad dari awal terlihat pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. 

Dari kasus KSP Indosurya, menunjukkan bahwa situasi pandemi ternyata perusahaan tetap patuh terhadap aturan. Hal itu memang harus dilakukan. 

Dikatakan Eko, semua bidang terkena dampak pandemi Covid termasuk koperasi, khususnya sektor simpan pinjam. Ini disebabkan sektor riilnya terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah kebawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi, ya implikasinya kepada mereka. 

Baca juga : Ini, 2 Modal Penting Keluar Dari Pandemi

“Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan yang sama ya, tapi koperasi tantangannya lebih berat," tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengatakan, perlu adanya penyehatan koperasi-koperasi yang ada di Indonesia. 

“Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa timur yang menjalankan fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah," tuturnya.

Terkait KSP Indosurya, dia berharap iktikad baik koperasi yang menghadapi masalah, apalagi ada putusan hukum dijalankan. 

“Kami menyampaikan apresiasi apabila ada koperasi yang bertanggung jawab seperti itu. Namun apresiasi saja tidak cukup tanpa dibuktikan oleh langkah-langkah yang baik," ujarnya. 

Di kesempatan berbeda, pakar hukum juga menyoroti berbagai serangan mendeskriditkan KSP Indosurya dan pendirinya lewat media dan media sosial. 

Prof Suparji Ahmad, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar mengatakan, pihak KSP Indosurya dapat melaporkan dan mengadukan pihak- pihak tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga : JK Resmikan Dua Juta Vaksinasi Bagi Indonesia Sehat Di Sleman

Seperti diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya tetap berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota.  

Hingga Oktober 2021, Pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut, meski pendemi Covid menambah berat beban pengurus KSP. 

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. 

Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.