Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Seluruh stakeholders yang peduli terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihimbau untuk bersinergi, mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10).
Perlindungan diberikan, ujarnya, baik saat berada di negara penempatan hingga kembali ke Indonesia. "Calon PMI dan PMI akan merasakan perlindungan negara, bila kita mengawal pelaksanaan UU tersebut," lanjut mantan Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII (1999-2018) ini.
Ida menjelaskan, perlindungan PMI dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Baca juga : Kebijakan Cukai Tembakau Harus Lindungi Buruh Dan Petani
"Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan perlindungan PMI, karena perlindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lagi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya