Tausiah Politik
Sebelumnya
Indonesia bukan negara agama yang mengakui adanya salahsatu agama resmi, dan tentu saja bukan negara sekuler yang tidak menolerir campur tangan agama di dalam urusan negara. Indonesia adalah negara Pancasila dimana semua penganut agama bebas menjalankan ajaran agamanya masing-masing.
Pancasila dan UUD 1945 menjamin dan sekaligus melindungi seluruh warganya untuk bergama sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya. Negara menjamin di bumi Indonesia ini tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya ada agama mayoritas mutlak dianut oleh warganya.
Baca juga : Nasionalisme Indonesia Yang Terbuka
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya.
Namun di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga : Menghayati Nasionalisme Indonesia
Dampak konflik agama dan kepercayaan di Indonesia amat dahsyat, melampaui dahsyatnya akibat konflik primordial. Jika bahasa agama yang digunakan untuk menggerakkan konflik maka pilihannya ahanya dua: ’Isy kariman au mut syahidan (Hidup mulian atau mati syahid). Karena itu, jangan sampai ada di antara kita menyepelekan konflik yang berbasis agama atau kepercayaan ini. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.