Sebelumnya
Di sisi bersamaan bahwa narasi Pancasila pun tidak perlu lagi dipaksakan secara dogmatis, melainkan dibangun secara kontekstual melalui ruang-ruang dialog digital, kolaborasi media, komunitas warga, dan platform pembelajaran daring. UU BPIP di sini berfungsi sebagai penghubung lintas sektor: pemerintah, ormas, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan sektor swasta, untuk membumikan Pancasila dalam kehidupan nyata.
Jadi jelaslah bahwa UU BPIP bukanlah alat kontrol ideologi yang mengekang keberagaman ekspresi politik atau kebebasan berpikir. Justru sebaliknya, kehadiran UU ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas kerja BPIP, serta membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses pembinaan ideologi. Melalui IAP yang disahkan secara legal, evaluasi terhadap seluruh kebijakan pemerintah, baik nasional maupun lokal, bisa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ideologis yang jelas. Pancasila pun akan berfungsi sebagai sistem kerja negara—bukan sekadar semboyan, bukan pula hanya hiasan retoris dalam forum resmi.
Baca juga : Jangan Sampai Pancasila Sekadar Hafalan, Bukan Jadi Kompas
UU BPIP juga dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan ideologi dari manipulasi dalam politik elektoral. Ketika Pancasila hanya menjadi alat kampanye tanpa substansi, kepercayaan publik terhadap negara justru akan tergerus. Namun jika aktualisasi Pancasila diukur secara sistematis dan menjadi indikator wajib pembangunan, maka kekuatan ideologi ini akan melampaui sekat-sekat kepentingan politik praktis. Negara pun tidak perlu lagi mempertahankan Pancasila hanya secara simbolik, karena ia telah diintegrasikan dari dalam sistem pemerintahan yang sah.
Sinergi antarsektor juga akan terbentuk secara lebih kuat jika IAP dijadikan indikator kinerja nasional. Pendidikan karakter di sekolah, pelatihan ASN, reformasi birokrasi, hingga arah kebijakan anggaran daerah dapat diselaraskan dengan hasil pengukuran indeks ini. Pemerintah tidak perlu lagi meraba dalam kegelapan ketika merancang program pembinaan ideologi, karena data dan arah kebijakannya sudah tersedia secara ilmiah dan terukur. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi nilai, tetapi juga kerangka kerja yang konkret dan operasional.
Baca juga : Retret Kepala Daerah: Energi Baru Menuju Pemerintahan Yang Efektif
Tentu saja, UU BPIP harus disusun dengan prinsip keterbukaan dan inklusivitas. Ia tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk mendikte tafsir ideologi tertentu. Sebaliknya, UU ini harus menjadi ruang konsensus nasional yang melibatkan semua elemen bangsa—agama, suku, dan spektrum ideologi politik—dalam proses pembinaan ideologi. Pancasila bukan milik penguasa atau satu kelompok tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Justru di tengah keragaman inilah, nilai-nilai Pancasila akan menemukan daya hidupnya yang paling otentik.
Indonesia tidak membutuhkan kontrol ideologi yang mengekang, tetapi arah ideologi yang sahih dan disepakati. Pancasila adalah arah itu. IAP dan UU BPIP adalah instrumennya. Maka tak ada waktu lagi untuk menunda. Inilah saatnya Indonesia melangkah dengan kompas ideologis yang sah, terukur, dan bekerja—bukan sekadar didengungkan, tetapi benar-benar hidup dalam denyut kebijakan dan praktik kehidupan nasional. Salam Pancasila!
Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS, adalah Gubernur Lemhannas RI (2001-2005) dan Direktur Jenderal Sosial Politik Depdagri RI (1998-2000). Dewan Pakar BPIP RI Bidang Geopolitik dan Geostrategi Manajemen Pemerintahan. Ketua Dewan Pembina Center for Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.