Dark/Light Mode

UU BPIP Untuk Indeks Pancasila: Menentukan Arah Pembangunan Indonesia Raya

Senin, 7 Juli 2025 08:01 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

 Sebelumnya 
Di sisi bersamaan bahwa ­narasi Pancasila pun tidak perlu lagi dipaksakan secara ­dogmatis, melainkan di­bangun secara kontekstual melalui ruang-­ruang dialog digital, kolaborasi media, komunitas warga, dan ­platform pembelajaran ­daring. UU BPIP di sini berfungsi ­sebagai ­penghubung lintas sektor: pemerintah, ­ormas, per­guruan tinggi, lembaga keagamaan, dan sektor swasta, untuk mem­bumikan Pancasila dalam kehidupan nyata.

Jadi jelaslah bahwa UU BPIP bukanlah alat kontrol ideologi yang mengekang keberagaman ekspresi politik atau kebebasan berpikir. Justru sebalik­nya, kehadiran UU ini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas kerja BPIP, ­serta membuka ruang partisipasi ­publik secara luas dalam proses pembinaan ideologi. Melalui IAP yang disahkan secara ­legal, evaluasi terhadap seluruh kebijakan pemerintah, baik nasional maupun lokal, bisa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ­ideologis yang jelas. Pancasila pun akan berfungsi sebagai sistem kerja negara—bukan sekadar semboyan, bukan ­pula hanya hiasan retoris dalam ­forum resmi.

Baca juga : Jangan Sampai Pancasila Sekadar Hafalan, Bukan Jadi Kompas

UU BPIP juga dapat berfungsi sebagai benteng pertahanan ideologi dari manipulasi dalam politik elektoral. Ketika Panca­sila hanya menjadi alat kampanye tanpa substansi, kepercayaan publik terhadap ­negara ­justru akan tergerus. Namun jika ­aktualisasi Pancasila diukur secara sistematis dan menjadi indikator wajib pembangunan, maka kekuatan ideologi ini akan melampaui sekat-sekat kepen­tingan politik praktis. Negara pun tidak perlu lagi mempertahankan Pancasila hanya secara simbolik, karena ia telah diintegrasikan dari dalam sistem pemerintahan yang sah.

Sinergi antarsektor juga akan terbentuk secara lebih kuat jika IAP dijadikan indikator ­kinerja nasional. Pendidikan karakter di sekolah, pelatihan ASN, reformasi biro­krasi, ­hingga arah kebijakan ­anggaran ­daerah dapat dise­laraskan ­dengan hasil ­pengukuran indeks ini. Pemerintah tidak perlu lagi meraba dalam kegelapan ketika merancang program pembinaan ­ideologi, karena data dan arah kebijakannya sudah ter­sedia ­secara ilmiah dan ­terukur. ­Dengan demikian, Panca­sila tidak hanya menjadi nilai, ­tetapi juga kerangka kerja yang konkret dan operasional.

Baca juga : Retret Kepala Daerah: Energi Baru Menuju Pemerintahan Yang Efektif

Tentu saja, UU BPIP harus disusun dengan prinsip keter­bukaan dan inklusivitas. Ia tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan untuk mendikte tafsir ideologi tertentu. Sebaliknya, UU ini harus menjadi ruang konsensus nasional yang melibatkan semua elemen bangsa—agama, suku, dan spektrum ideologi politik—dalam proses pembinaan ideologi. Pancasila bukan milik penguasa atau satu kelompok tertentu, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Justru di tengah keragaman inilah, nilai-nilai Pancasila akan menemukan daya hidupnya yang paling otentik.

Indonesia tidak membutuh­kan kontrol ideologi yang mengekang, tetapi arah ­ideologi yang sahih dan disepakati. Panca­sila adalah arah itu. IAP dan UU BPIP adalah instrumennya. Maka tak ada waktu lagi untuk menunda. Inilah saatnya Indonesia melangkah dengan kompas ideologis yang sah, terukur, dan bekerja—bukan sekadar didengungkan, tetapi benar-benar hidup dalam denyut kebijakan dan praktik kehidupan nasional. Salam Pancasila!

Baca juga : Kunjungan Presiden Prabowo Ke Rusia: Bangun Diplomasi Dari Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan

Prof. Dr. Ermaya ­Suradinata, SH, MH, MS, adalah Gubernur ­Lemhannas RI (2001-2005) dan ­Direktur Jenderal Sosial Politik ­Depdagri RI ­(1998-2000). ­Dewan Pakar BPIP RI Bidang Geopolitik dan Geostrategi ­Manajemen Pemerintahan. Ketua Dewan Pembina Center for ­Geopolitics & Geostrategy Studies Indonesia (CGSI).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.