RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat belakangan ini bereaksi keras terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah, maka protes ini karuan saja berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Dalam konteks deteksi dini ancaman, kita harus waspada bahwa kebijakan pajak yang memberatkan bisa menimbulkan gejolak. Jangan sampai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah justru menciptakan ancaman baru bagi stabilitas.
Fenomena ini menjadi pengingat betapa pajak, yang dalam teori keuangan publik dipandang sebagai tulang punggung kehidupan bernegara, sesungguhnya adalah persoalan yang melibatkan sensitivitas masyarakat, rasa keadilan, serta legitimasi negara di mata warganya. Sehingga pajak bukan hanya angka yang tertulis dalam peraturan, melainkan sebuah kontrak sosial yang mengikat antara negara dan rakyatnya, yang jika dirasa timpang, dapat melahirkan ketidakpuasan dan bahkan potensi disintegrasi sosial.
Baca juga : Geopolitik Indonesia: Partai Koalisi Dan PDI Perjuangan Partai Penyeimbang (Bagian I)
Pajak, dalam konteks ini, merupakan manifestasi konkret dari kontrak sosial: rakyat rela menyerahkan sebagian kekayaannya kepada negara dengan keyakinan bahwa negara akan menggunakannya demi kepentingan umum, termasuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Namun kontrak ini rapuh jika salah satu pihak mengingkarinya.
Ketika rakyat merasa terbebani secara berlebihan, atau merasa hasil pungutan tidak kembali dalam bentuk manfaat nyata, kontrak sosial itu retak. Retakan kecil bisa membesar menjadi jurang yang memisahkan negara dari rakyatnya. Tiliklah pada sejarah Amerika Serikat, di mana pajak menjadi pemicu gejolak. Revolusi Amerika pada abad ke-18, misalnya, lahir dari semboyan “No taxation without representation”, yang artinya “tidak ada pajak tanpa perwakilan,” yang juga hal ini menunjukkan betapa pajak yang tidak adil dapat menjadi percikan api revolusi. Begitu pula Pemberontakan Petani di Eropa abad pertengahan, yang dipicu oleh beban pajak feodal yang mencekik rakyat kecil.
Baca juga : Ambalat Dan Laut Sulawesi: Menang Tanpa Menyakiti, Damai Tanpa Menyerah
Di Indonesia sendiri, ketegangan pajak bukanlah hal baru. Pada masa kolonial, pajak tanah yang memberatkan rakyat desa menimbulkan keresahan panjang. Karena itu, wajar bila masyarakat hari ini sensitif terhadap kebijakan seperti kenaikan PBB-P2. Ia bukan sekadar angka dalam tabel APBD, melainkan simbol relasi kuasa yang dapat memunculkan ketegangan bila dianggap tidak adil. Kendati begitu rakyat juga tahu bahwa pajak adalah darah kehidupan negara. Tanpa pajak, mustahil membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan layanan publik lainnya.
Maka pajak menjadi instrumen distribusi keadilan sosial, tempat negara mengambil dari yang mampu untuk membiayai kepentingan bersama. Inilah paradoks pajak: ia adalah beban sekaligus harapan, pengorbanan sekaligus investasi. Dari itu Negara dituntut bijaksana agar keseimbangan antara beban dan manfaat terjaga. Ketika keseimbangan itu hilang, pajak berubah dari alat solidaritas menjadi alat penindasan.
Baca juga : Hukum Dalam Keadilan Pancasila Terhadap Amnesti Dan Abolisi
Bersamaan pula dari sini keadilan fiskal harus menjadi roh setiap kebijakan pajak. Kenaikan PBB-P2, misalnya, hanya dapat diterima masyarakat jika transparansi dan akuntabilitas terjamin, serta manfaatnya jelas dirasakan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik. Tanpa itu, pajak hanya akan dianggap sebagai penarikan paksa, bukan kontribusi sukarela. Filsuf kontemporer seperti John Rawls menekankan prinsip keadilan sebagai fairness (keadilan).
Dalam konteks pajak, fairness berarti bahwa beban harus ditanggung secara proporsional sesuai kemampuan, dan hasilnya digunakan untuk memperbaiki posisi kelompok yang paling rentan. Jika kebijakan justru memberatkan masyarakat kecil sementara manfaatnya tidak terlihat, maka prinsip fairness dilanggar, dan resistensi sosial tak terhindarkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.