RM.id Rakyat Merdeka - Modernisasi Tata Kelola manajemen pemerintahan dalam negeri, tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai agenda teknokratis yang bersandar pada regulasi formal dan kebijakan administratif. Melainkan pula ia harus dipandang sebagai sebuah proses historis yang bergerak seiring dinamika masyarakat, perubahan sosial, serta transformasi relasi negara dengan warganya yang dapat menimbulkan gejolak sosial. Dalam konteks ini, salah satu ranah yang menjadi ujian nyata adalah penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas).
Ranah tersebut kerap diperlakukan sebagai urusan teknis yang hanya muncul ke permukaan ketika terjadi gangguan sosial atau konflik terbuka –padahal dalam kerangka konstitusional Indonesia, ia merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Posisi ini menegaskan bahwa Trantibum Linmas tidak dapat dipandang sekadar sebagai bagian dari rutinitas birokrasi, melainkan sebagai fondasi eksistensial Kementerian Dalam Negeri dari tegaknya tata kehidupan masyarakat dan negara.
Baca juga : Mari Kita Kembali Bersama (Bagian II-Habis): RUU PIP, Jalan Pulang Ke Rumah Pancasila
Demikian juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menetapkan bahwa Trantibum Linmas merupakan urusan wajib yang melekat pada pemerintah daerah. Artinya, setiap kepala daerah tidak bisa mengabaikan tugas menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat, karena hal itu adalah perwujudan paling nyata dari pelayanan publik yang bersifat mendasar. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 kemudian mempertegas peran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah yang memiliki tiga mandat pokok.
Tiga mandat pokok tersebut antara lain: menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karenanya mandat ini, bila ditilik secara filosofis, mengandung makna bahwa pemerintah daerah tidak hanya diberi kewenangan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang sosial yang tertib, aman, dan melindungi hak hidup warganya. Di titik inilah, hukum positif bertemu dengan etika politik: penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berhenti pada tata aturan, tetapi juga menjangkau ranah pengabdian kemanusiaan.
Baca juga : Mari Kita Kembali Bersama (Bagian I): Bersatu Di Dalam Rumah Pancasila
Dalam waktu yang sama, reformasi kepolisian yang mendorong Polri untuk lebih fokus pada penegakan hukum pidana, kriminalitas transnasional, serta keamanan nasional, turut memberi warna baru dalam konstelasi kelembagaan negara. Dengan pembagian tugas ini, tampak jelas bahwa negara sedang membangun model manajemen keamanan yang lebih sistematis: Polri bergerak di ranah hukum pidana dan keamanan strategis, sementara Satpol PP berperan di tingkat lokal, memastikan kehidupan sehari-hari masyarakat berlangsung dalam ketertiban dan ketenteraman.
Namun pembagian ini tidaklah sederhana. Ia memerlukan sinergi, sebab dalam realitas lapangan, persoalan ketertiban umum sering kali berkelindan dengan tindak pidana. Sebuah demonstrasi yang awalnya hanya pelanggaran ketertiban bisa berubah menjadi tindak kriminal; sebuah sengketa lahan yang berakar pada pelanggaran administrasi bisa menjelma menjadi konflik horizontal yang mengancam keamanan nasional. Di sinilah koordinasi antara Satpol PP dan Polri bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat mutlak bagi berjalannya fungsi negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.