Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Risywah dapat dibedakan dari hadiah. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain dengan tujuan untuk menghormati (ikram), memuliakan (ta‘zhim), mengasihi (tawaddud), dan mencintai (tahabbub).
Pada dasarnya, hukum hadiah adalah halal. Namun, apabila bentuk pemberian tersebut ditujukan untuk hal-hal yang menyimpang dari tujuan luhur agama—misalnya menginginkan jalan pintas untuk mencapai suatu kepentingan dengan memberi hadiah kepada pihak-pihak tertentu—maka pemberian itu berubah menjadi risywah yang hukumnya haram.
Baca juga : Keberadaan Sogok (Risywah)
Hadiah (Arab: hadiyyah) berarti suatu bentuk pemberian atau pengalihan hak dari seseorang, kelompok, atau lembaga kepada pihak lain yang didasarkan pada prestasi. Hadiah dapat berbentuk materi maupun nonmateri, mulai dari pujian, penganugerahan gelar tertentu, pemberian penghargaan, remunerasi, promosi jabatan, pembebasan utang, voucher haji atau umrah, kendaraan, rumah, uang tunai, bedah rumah, sertifikat asuransi, beasiswa, dan lain-lain.
Hadiah diberikan setelah prestasi diwujudkan. Apabila pemberian dilakukan sebelum prestasi terwujud, hal itu belum tentu dapat disebut hadiah; bisa jadi hanya berupa biaya pembinaan, motivasi, empati, dan sebagainya. Namun, tidak tertutup kemungkinan pula bahwa pemberian tersebut merupakan sogokan (risywah).
Baca juga : Alam Semesta pun Murka
Hukum hadiah dalam Islam adalah boleh (mubah), kecuali jika hadiah tersebut mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, mengandung unsur perjudian, seperti permainan tertentu yang menjanjikan hadiah tetapi mengharuskan peserta mengeluarkan biaya secara emosional, tidak rasional, dan berpotensi merugikan banyak pihak, sementara penyelenggara memperoleh keuntungan besar.
Contoh konkretnya adalah berbagai jenis permainan yang dibungkus dengan undian berhadiah, tetapi mensyaratkan setoran uang terlebih dahulu. Contoh lain adalah permainan kartu yang mengharuskan pihak yang kalah membayar dan pihak yang menang memperoleh keuntungan. Bentuk permainan seperti ini dapat melenceng menjadi korupsi terselubung dan dapat dilacak oleh aparat penegak hukum, terutama jika mengandung unsur penipuan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.