BREAKING NEWS
 

Sosiologi Korupsi (12)

Gratifikasi

Sabtu, 17 Januari 2026 05:34 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Maka kasus sahabat di atas jelas termasuk dalam kategori gratifikasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap. Oleh karena itu, langkah yang harus segera dilakukan oleh siapa pun yang menerima gratifikasi adalah melaporkannya kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

Baca juga : Antara Risywah Dan Hadiyah

Seseorang tidak boleh dengan mudah menyederhanakan gratifikasi sebagai hadiah biasa, karena perbedaan antara hadiah, suap, dan gratifikasi sudah sangat jelas, sebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya.

Hal yang perlu dicermati oleh semua pihak adalah kualifikasi pemberian yang termasuk kategori gratifikasi. Setiap orang sebagai subjek hukum harus dianggap mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia terkait gratifikasi. Tidak dibenarkan berlindung di balik ketidaktahuan hukum untuk membenarkan terjadinya gratifikasi.

Baca juga : Keberadaan Sogok (Risywah)

Beberapa contoh gratifikasi sebagaimana sering dijelaskan oleh Humas KPK antara lain: pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi; pemberian hadiah, bonus, atau parsel kepada pejabat pada hari-hari tertentu oleh rekanan atau bawahan; pemberian hadiah atau sumbangan pada saat pernikahan anak pejabat oleh rekanan kantornya; pemberian potongan harga khusus kepada pejabat untuk pembelian barang dari rekanan; pemberian biaya atau ongkos ibadah haji oleh rekanan kepada pejabat atau keluarganya; hadiah ulang tahun atau pada acara pribadi lainnya dari rekanan; pemberian hadiah atau suvenir kepada pejabat saat kunjungan kerja; serta pemberian uang atau hadiah sebagai ucapan terima kasih karena telah diberikan bantuan. ***

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Sabtu, 16 Januari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (12) Gratifikasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense