BREAKING NEWS
 

Sosiologi Korupsi (14)

Gratifikasi Seksual

Senin, 19 Januari 2026 06:00 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Di negara tetangga kita, Singapura, peraturan khusus mengenai gratifikasi seksual telah ditetapkan dan diterapkan secara tegas. Beberapa pejabat telah dijerat hukum, sebagaimana diberitakan media elektronik. Salah satunya adalah mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (Central Narcotics Bureau/CNB) Singapura, Ng Boon Gay, yang dihukum karena menerima gratifikasi seksual dari seorang karyawati perusahaan rekanan yang kerap memenangkan tender. Demikian pula mantan Komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (Singapore Civil Defence Force/SCDF), Peter Lim, yang terjerat kasus serupa karena menerima gratifikasi seksual berupa penyediaan tiga perempuan oleh mitra kerjanya.

Baca juga : Gratifikasi Ratu Balqis

Bagaimanapun juga, gratifikasi seksual harus dihukum seberat-beratnya karena merupakan kejahatan kemanusiaan ganda, yakni korupsi dan perzinaan. Jika ketentuan hukum mengenai gratifikasi seksual belum diakomodasi dalam hukum positif kita, maka sudah sangat mendesak untuk segera diundangkan.

Baca juga : Gratifikasi

Apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mendatangkan murka Tuhan yang menimpa bukan hanya para pelakunya, tetapi juga orang-orang yang tidak berdosa, sebagaimana diisyaratkan dalam QS al-Anfal [8]: 25.

Baca juga : Antara Risywah Dan Hadiyah

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 19 Januari 2026 dengan judul "Sosiologi Korupsi (14) Gratifikasi Seksual"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense