Dark/Light Mode

Sosiologi Korupsi (12)

Gratifikasi

Sabtu, 17 Januari 2026 05:34 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Diriwayatkan dari Abu Humaid al-Sa‘idi ra, ia berkata: “Nabi Muhammad SAW. pernah memperkerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azdi bernama Ibnu Lutbiyyah sebagai pemungut zakat. Ketika ia kembali dari tugasnya, ia berkata: ‘Hādzā lakum wa hādzā uhdiya lī’ (Ini untuk kalian sebagai zakat, dan ini dihadiahkan untukku).

Nabi menanggapi kasus ini dengan bersabda: ‘Kalau engkau duduk saja di rumah ayah atau ibumu, apakah ada orang yang akan memberimu hadiah? Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak seorang pun yang mengambil sesuatu dari zakat ini, kecuali ia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya di atas lehernya; jika yang diambilnya unta, maka unta itu akan mengerang; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.’

Baca juga : Antara Risywah Dan Hadiyah

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putihnya ketiak beliau seraya bersabda tiga kali: “Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?”

Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang pun yang menyembunyikan sesuatu (melakukan korupsi), melainkan ia akan menghadap pada hari kiamat dengan memikulnya di atas lehernya.”

Baca juga : Keberadaan Sogok (Risywah)

Sikap Nabi terhadap pemungut zakat tersebut sangat tegas. Hadiah yang diperolehnya bukanlah hadiah dalam arti normal, melainkan sudah termasuk gratifikasi karena memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsinya sebagai kolektor zakat. Nabi dengan tegas mengancam api neraka bagi mereka yang melakukan praktik gratifikasi, sebagaimana yang dilakukan oleh salah seorang sahabatnya itu.

Logika yang digunakan Nabi sangat tepat. Jika yang bersangkutan hanya berdiam diri di rumah dan tidak berkeliling dengan menggunakan atribut atau identitas sebagai penerima zakat, maka sudah barang tentu ia tidak akan memperoleh hadiah apa pun.

Baca juga : Alam Semesta pun Murka 

Jika dikaitkan dengan definisi gratifikasi sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut dapat diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.