Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Al-Qur’an menampilkan contoh lain mengenai kasus pengecualian ini melalui kisah Nabi Ibrahim AS. Beliau diperintahkan untuk menyembelih putra tunggalnya saat itu, Nabi Ismail AS, dengan pisau tajam.
Peristiwa ini diabadikan dalam Al-Qur'an: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: 'Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!' Ia menjawab: 'Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.'
Baca juga : Kasus Pengecualian
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya)." (QS As-Shaffat/ 37:102-103). Perintah penyembelihan tersebut diyakini berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui mimpi.
Secara faktual, upaya penyembelihan itu sesungguhnya sudah terlaksana, hanya saja pisau Nabi Ibrahim tidak mampu memotong leher anaknya. Jika dilihat dari kacamata hukum positif, perbuatan Nabi Ibrahim tersebut bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana.
Baca juga : Cara Malaikat Memutuskan Perkara
Al-Qur’an tidak menjelaskan secara eksplisit tujuan dari perintah penyembelihan tersebut. Kita hanya dapat memahami bahwa Nabi Ibrahim sedang diuji oleh Tuhan untuk menyembelih sesuatu yang paling berharga dalam hidupnya, yakni putra yang telah lama ia dambakan. Beruntung, penyembelihan itu tidak sampai merenggut nyawa Nabi Ismail karena digantikan oleh seekor qibasy (domba/kambing).
Hingga kini, ritual penyembelihan hewan kurban menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Adha setiap tahun, dengan hukum wajib bagi mereka yang mampu. Seandainya tidak digantikan dengan qibasy dan manusia tetap harus dikurbankan, hal ini tentu akan memicu masalah kemanusiaan yang besar di masa sekarang.
Baca juga : Kedudukan Sanksi Adat dan Budaya
Sebagai perbandingan, praktik khitan anak perempuan yang hanya berupa goresan simbolis saja sudah menuai kritik tajam dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) karena dianggap sebagai mutilasi. Apalagi jika setiap kepala keluarga harus mengorbankan anak kandungnya sendiri, sebagaimana yang pernah berlaku di beberapa kabilah Timur Tengah pada masa silam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.