BREAKING NEWS
 

UHC Dan BPJS Kesehatan

Minggu, 22 Februari 2026 07:28 WIB
Prof. Tjandra Yoga
Pemerhati Kesehatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada 20 Februari 2026, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Penga­was dan Direksi baru Badan Penye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masa jabatan 2026–2031. Tentu kita ucapkan selamat bertugas dengan harapan akan sukses.

Kita tahu, BPJS Kesehatan punya peran penting untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi rakyat kita, sebagaimana juga dicanangkan negara-negara lain di dunia. Secara lengkap, UHC berarti semua orang, siapa pun dan di mana pun, harus mendapat akses pelayanan kesehatan lengkap dan bermutu yang dibutuhkannya, kapan pun dan di mana pun, tanpa membebani kondisi keuangannya.

Pelayanan kesehatan esen­sial ini bersifat menyeluruh atau full continuum, mulai dari promotif, preventif, pengo­batan, hingga rehabilitatif sepanjang siklus kehidupan.

Mewujudkan UHC telah di­sepakati semua negara, termasuk Indonesia, dalam kerangka target Sustainable Deve­lopment Goals (SDGs) 2030. Pada 2025, United Nations ­Statistical Commission menyepakati revisi indikator UHC untuk SDG. Kini, indikator 3.8.1 SDG adalah indeks cakupan UHC dan indikator 3.8.2 SDG adalah proporsi populasi yang menga­lami kesulitan finansial untuk mendapatkan pelayanan ke­sehatan.

Akan baik jika BPJS Kese­hatan juga menetapkan indi­kator capaian yang selaras dengan revisi indikator SDG tersebut.

Baca juga : Penanganan Peningkatan Tuberkulosis di Malaysia

Dalam laporan WHO Desember 2025 terungkap, jika laju program tetap seperti sekarang, dunia tidak akan mencapai target UHC pada 2030. Karena laporan itu terbit hanya dua bulan sebelum pelantikan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Februari ini, situasi global tersebut patut menjadi perhatian jajaran yang baru.

Setidaknya ada lima hal ­penting dalam laporan WHO akhir 2025 itu. Pertama, sejak 2000 sempat terjadi peningkatan pelayanan kesehatan dan pengurangan beban finansial (financial hardship), namun laju kemajuan melambat sejak 2015.

Kedua, indeks cakupan pelayanan UHC meningkat dari 54 pada 2000 menjadi 71 pada 2023. Namun dalam periode 2015–2023, kemajuan tahunan turun hingga sepertiga dibanding era sebelum 2015.

Adsense

Ketiga, proporsi populasi dunia yang tidak tercakup UHC turun 20 persen pada 2023 dibanding 2020. Artinya, pada 2023 masih ada sekitar 4,6 miliar penduduk dunia belum sepenuhnya terlindungi UHC. Akan baik jika Indonesia juga memiliki data serupa, terutama di tengah perbincangan terkait penerima PBI dalam beberapa minggu terakhir.

Keempat, pada 2022 masih ada sekitar 2,1 miliar penduduk dunia yang mengalami beban finansial untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Termasuk di dalamnya 1,6 miliar orang yang hidup dalam kemiskinan atau semakin jatuh miskin karena harus membayar sendiri layanan kesehatannya.

Baca juga : Visi Kesehatan Kepulauan 2050

Kelima, jika program berjalan seperti sekarang, dunia diproyeksikan tidak akan mencapai target UHC 2030. Cakupan pelayanan global diperkirakan hanya mencapai angka 74 dari 100, dan 24 persen penduduk dunia tetap menghadapi beban finansial saat mengakses ­layanan kesehatan.

Uraian di atas adalah gambaran situasi global. Kondisi Indonesia kini dan ke depan tentu bergantung pada langkah kita sendiri, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan ­kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada ­Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Sementara, Direksi ber­fungsi menjalankan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertanggung jawab mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya.

Dalam kewenangannya, Direksi menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta mengelola dan memindahtangankan aset ­sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga : Dengue Di ASEAN Dan Indonesia

Semoga Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan kesehatan masyarakat bagi seluruh anak bangsa.

Oleh: Prof. Tjandra Yoga Aditama
- Direktur Pascasarjana Universitas YARSI/Adjunct Professor Griffith University, Australia
- Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara,
- Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes
- Penerima Rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat
- Penerima Rekor MURI April 2024,
- Penerima Penghargaan Paramakarya Paramahusada 2024 PERSI,
- Penerima Penghargaan Achmad Bakrie XXI 2025

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense