Tausiah Politik
Sebelumnya
Negara menjamin bahwa di bumi Indonesia tidak ada agama eksklusif yang harus lebih dominan di antara agama-agama lainnya, sekalipun di antaranya terdapat agama yang dianut oleh mayoritas mutlak warga negara.
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28I, Pasal 28J, dan Pasal 29, serta diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya. Namun, dalam mengamalkan agama, terdapat rambu-rambu yang harus ditaati oleh semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang dapat menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga : Agama dan Negara Harus Saling Mengontrol
Agama adalah bagian dari hak asasi manusia, namun pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, juncto UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
Dengan demikian, tidak boleh ada orang yang atas nama HAM secara sengaja dan terbuka melakukan penodaan atau penistaan terhadap ajaran agama tertentu. Undang-undang ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga negara, tetapi dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat dari penodaan dan penistaan terhadap ajaran suatu agama.
Baca juga : Konsep Negara Dalam Agama
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 14 September 2026 dengan judul "Bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.