Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Ujaran kebencian (UK) dapat dikategorikan ke dalam dua aspek, yaitu bentuk penyampaian dan materi yang disampaikan. Dari segi bentuk, ujaran kebencian dapat disampaikan secara lisan melalui penghinaan dan pelecehan terhadap kelompok agama lain.
Salah satu contohnya adalah pernyataan Abu Jibril dalam deklarasi anti-Syiah di Bandung pada 20 April 2014. Dalam deklarasi tersebut, ia menyatakan bahwa kelompok Syiah adalah kafir dengan segala konsekuensinya, termasuk bahwa darah mereka halal (https://www.youtube.com/watch?v=uud8vcO8P-w). Pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian karena berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Kelompok Syiah tentu dapat merasa tersinggung dan marah apabila ajaran yang mereka yakini dinyatakan bukan bagian dari Islam. Arab Saudi, yang secara politik berseberangan dengan Iran, misalnya, tidak serta-merta menyatakan bahwa kelompok Syiah sesat hanya karena perbedaan politik tersebut. Kaum Syiah juga tidak dilarang menunaikan ibadah haji. Sebaliknya, deklarasi semacam itu berpotensi memprovokasi sebagian kelompok Sunni untuk membenci kelompok Syiah.
Baca juga : Modus Operandi UK (7) Penghasut
Ujaran kebencian juga dapat disampaikan melalui tulisan, gambar, karikatur, dan berbagai simbol lainnya yang menggambarkan penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama. Salah satu contohnya adalah penggambaran Nabi Muhammad sebagai sosok yang kejam, dengan pedang di tangannya dan wajah yang menyeramkan, sebagaimana pernah dimuat dalam sebuah majalah provokatif di Prancis.
Apa pun alasan yang dikemukakan oleh pemimpin redaksi majalah tersebut, pemuatan gambar semacam itu secara faktual telah menyinggung dan membangkitkan kemarahan sebagian besar komunitas Muslim di berbagai belahan dunia.
Dampak lebih lanjutnya, kekecewaan sebagian umat Islam terhadap pemberitaan tersebut dapat memicu reaksi yang sulit dikendalikan oleh pemerintah setempat karena menyangkut keyakinan agama yang sangat mendasar bagi para penganutnya.
Baca juga : Modus Operandi UK (6): Perbuatan Tidak Menyenangkan
Bentuk ujaran kebencian yang lebih vulgar adalah penghinaan terhadap agama Islam melalui media audiovisual yang dipublikasikan secara terbuka.
Salah satu contohnya adalah film Innocence of Muslims, yang secara terang-terangan menghina Nabi Muhammad dan ajaran yang dibawanya. Penghinaan terhadap Islam melalui internet juga cukup banyak ditemukan, termasuk dalam konten berbahasa Indonesia.
Sejumlah situs web diduga sengaja dibuat untuk memancing kemarahan umat Islam. Apabila umat Islam terpancing oleh provokasi tersebut, reaksi yang muncul dapat kembali digunakan untuk menggambarkan umat Islam sebagai kelompok yang mudah marah. Patut disyukuri bahwa umat Islam, khususnya di Indonesia, pada umumnya mampu menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi berbagai situs web provokatif tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.