Pit. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas
Fajar Baru di Bawah Langit Kebangsaan
RM.id Rakyat Merdeka - Pada Oktober 1928, para pemuda Nusantara menyadari bahwa perjuangan yang terpecah oleh sekat kedaerahan tidak akan mampu menumbangkan kolonialisme. Dari kesadaran itu lahirlah Sumpah Pemuda: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan. Sebuah ikrar yang menyatukan keberagaman menjadi kekuatan nasional.
Hampir seabad kemudian, Republik menghadapi tantangan berbeda. Namun, dengan pertanyaan mendasar yang serupa: bagaimana menyatukan sesuatu yang tersebar, berjalan sendiri-sendiri, dan terfragmentasi dalam ribuan sekat birokrasi menjadi kekuatan penentu masa depan bangsa? Sesuatu itu bernama data.
Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) pada 6 Oktober 2026 menjadi momentum penting dalam perjalanan tata kelola pemerintahan. Dengan 20 bab dan 141 pasal, regulasi ini menandai penguatan komitmen negara untuk membangun tata kelola data yang terpadu, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dahulu persatuan dibangun melalui kesamaan tanah air, bangsa, dan bahasa, kini Indonesia membutuhkan kesepahaman dalam mengelola data. Sebab, di era pembangunan modern, data bukan sekadar informasi administratif, melainkan aset strategis yang menentukan kualitas kebijakan dan arah masa depan bangsa.
Mengakhiri Paradoks Banjir Data, Miskin Fakta
Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi paradoks: data melimpah, tetapi belum sepenuhnya menghasilkan wawasan dan kebijakan yang tepat sasaran. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengembangkan berbagai aplikasi, sistem informasi, survei, serta pendataan. Namun, data yang dihasilkan sering kali tidak terhubung dan menggunakan standar berbeda.
Akibatnya, ketika krisis melanda atau pemerintah harus menentukan penerima bantuan sosial, perbedaan data antarlembaga menyulitkan identifikasi masyarakat yang paling membutuhkan. Ketidaksinkronan tersebut menghambat koordinasi, memperlambat pengambilan keputusan, dan meningkatkan risiko kesalahan sasaran.
Bantuan sosial berpotensi diterima mereka yang tidak berhak (inclusion error), sementara keluarga miskin justru luput dari perhatian (exclusion error). Subsidi dan intervensi pembangunan pun berisiko kehilangan efektivitas ketika data tidak menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah menjadi fondasi perbaikan tata kelola tersebut. Namun, penguatan koordinasi administratif belum sepenuhnya mampu mengatasi ego sektoral dan perbedaan kepentingan kelembagaan.
Baca juga : Bappenas Ingin Lansia Mandiri & Produktif
Melalui UU SDI, tata kelola data memperoleh landasan hukum yang lebih kuat. Standar dan keterpaduan data diharapkan tidak lagi bergantung pada kesediaan masing-masing instansi, melainkan menjadi kewajiban yang mengikat. Inilah langkah penting untuk mengakhiri fragmentasi dan menjadikan data sebagai fondasi pengambilan keputusan negara.
III. Bhinneka Tunggal Ika dalam Kedaulatan Data
Satu Data Indonesia bukan berarti seluruh data harus dipusatkan secara fisik dalam satu pangkalan data. Prinsip utamanya adalah membangun ekosistem data yang terstandar, terhubung, dan tetap menghormati mandat setiap lembaga.
Setiap instansi tetap memproduksi dan mengelola data sesuai kewenangannya, tetapi menggunakan standar, konsep, dan metodologi yang selaras. Metadata harus menjelaskan sumber, cakupan, waktu pemutakhiran, serta cara verifikasi data. Kode referensi dan data induk juga perlu diselaraskan agar tidak muncul perbedaan identitas maupun klasifikasi antarinstansi.
Pada saat yang sama, interoperabilitas memungkinkan sistem pemerintah saling bertukar dan memanfaatkan data secara aman. Dengan demikian, perbedaan sistem tidak lagi menjadi penghalang bagi koordinasi nasional.
Inti dari pendekatan ini adalah membangun Data Dasar Nasional sebagai rujukan otoritatif bagi perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan rujukan yang sama, pemerintah dapat mengurangi perbedaan angka dan memperkuat konsistensi kebijakan.
Data sebagai Cermin Kejujuran Republik
Lebih dari persoalan teknologi, UU SDI membawa dimensi etika dan kemanusiaan. Data merupakan cermin kejujuran Republik: alat untuk melihat kondisi masyarakat secara utuh, termasuk kelompok yang selama ini kurang terjangkau oleh kebijakan.
Tanpa data terpilah, kelompok masyarakat tertentu berisiko tidak terlihat dalam perencanaan pembangunan. Pesantren, santri, guru ngaji, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut usia membutuhkan representasi yang memadai dalam sistem data nasional.
Ketersediaan data yang akurat memungkinkan pemerintah memahami kebutuhan mereka secara lebih spesifik. Kebijakan pendidikan, bantuan sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga pengakuan wilayah adat dapat dirancang berdasarkan kondisi nyata, bukan asumsi atau angka agregat semata.
Data terpilah bukan bentuk belas kasihan birokrasi, melainkan bagian dari pemenuhan hak warga negara. Negara harus mampu mengenali masyarakat yang membutuhkan perhatian tanpa membiarkan mereka menghilang di balik statistik makro.
Baca juga : DPR Yakin Bantuan Sosial Akan Lebih Tepat Sasaran
Dengan demikian, keberhasilan tata kelola data tidak hanya diukur dari efisiensi birokrasi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketika Data Spasial Bertemu Anggaran
Jika data sosial-ekonomi menjelaskan siapa yang membutuhkan intervensi, data spasial menunjukkan di mana intervensi harus dilakukan. Keduanya harus terhubung agar perencanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan kondisi wilayah.
Selama ini, informasi geospasial, seperti batas wilayah, daerah aliran sungai, zona rawan bencana, dan tutupan lahan, belum sepenuhnya terintegrasi dengan proses perencanaan dan penganggaran. Akibatnya, keputusan pembangunan berisiko lebih bertumpu pada pertimbangan sektoral daripada daya dukung lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Integrasi data spasial dan sosial-ekonomi dapat mengubah keadaan tersebut. Salah satu contohnya adalah Dasbor Kenaikan Muka Air Laut (Sea Level Rise/SLR) pada platform perencanaan berbasis bukti SEPAKAT di Bappenas.
Dengan menggabungkan pemodelan iklim, informasi geospasial, dan data sosial-ekonomi, pemerintah dapat memetakan wilayah yang terancam kenaikan muka air laut. Analisis tersebut dapat menunjukkan dampak terhadap permukiman, jalan, sekolah, puskesmas, tambak, serta kelompok masyarakat rentan.
Informasi ini menjadi dasar untuk menentukan prioritas perlindungan pesisir, pembangunan infrastruktur penahan ombak, jalur evakuasi, dan relokasi permukiman. Implementasi di Gorontalo juga menunjukkan potensi pemanfaatan data untuk menyusun kebijakan daerah berdasarkan tingkat kerentanan dan kebutuhan pelayanan dasar. Inilah esensi perencanaan berbasis bukti: mengubah tumpukan data dan peta menjadi keputusan anggaran yang tepat sasaran serta melindungi kehidupan masyarakat.
Mereposisi Bappenas: Menghubungkan Rencana dan Pelaksanaan
Sebagai koordinator penyelenggaraan Satu Data Indonesia, Bappenas memiliki peran strategis dalam menghubungkan data dengan keseluruhan siklus pembangunan. Dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), hingga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), membutuhkan data yang konsisten sebagai dasar penetapan prioritas dan target.
Selama ini, tantangan pembangunan tidak hanya terletak pada penyusunan rencana, tetapi juga pada pemantauan dan pengendalian pelaksanaannya. Target penurunan kemiskinan dan stunting, misalnya, membutuhkan evaluasi berkelanjutan untuk mengetahui apakah intervensi berjalan efektif.
Ekosistem data yang terhubung memungkinkan pemerintah memantau pelaksanaan program secara lebih cepat, mengidentifikasi penyimpangan, dan menyesuaikan kebijakan sebelum masalah membesar. Integrasi data juga membantu mengurangi tumpang-tindih program antarkementerian serta memastikan sumber daya negara digunakan secara lebih efektif.
Baca juga : UU SDI Janjikan Keterhubungan dan Keamanan Data Pemerintah
Dengan demikian, perencanaan tidak berhenti pada penetapan target. Perencanaan harus menjadi siklus adaptif yang menghubungkan tujuan, pelaksanaan, evaluasi, dan koreksi kebijakan.
Ujian Nyata: Mengubah Hukum Menjadi Dampak
Pengesahan UU SDI baru merupakan awal perjalanan. Tantangan sesungguhnya terletak pada pelaksanaan, terutama dalam menghadapi ego sektoral, meningkatkan kapasitas aparatur, dan memastikan pemerintah daerah memiliki dukungan teknologi serta sumber daya yang memadai.
Undang-undang tidak otomatis mengubah budaya birokrasi. Diperlukan komitmen kelembagaan, pembagian tanggung jawab yang jelas, standar yang konsisten, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Pada akhirnya, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak ditentukan oleh kemegahan pusat data, banyaknya aplikasi, atau warna-warni dasbor analitik. Ukuran keberhasilannya jauh lebih mendasar.
Apakah bantuan sosial semakin tepat sasaran? Apakah subsidi benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak? Apakah kelompok rentan memperoleh tempat dalam perencanaan dan anggaran negara? Dan apakah pemimpin bangsa berani mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukan ilusi statistik?
Teknologi akan terus berkembang dan sistem komputasi akan silih berganti. Namun, tujuan akhir kekuasaan negara tetaplah memuliakan martabat manusia dan mewujudkan keadilan sosial. Di titik itulah UU Satu Data Indonesia diuji: bukan sekadar sebagai teks hukum, melainkan sebagai janji kejujuran Republik yang harus diwujudkan dalam kehidupan rakyat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.