Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Dengan demikian, secara redaksional ayat ini tidak bisa dijadikan pegangan untuk menolak kepemimpinan perempuan, apalagi ayat tersebut bukan ayat publik tetapi ayat yang turun dalam kasus keluarga.
Pemikir muslim kontemporer mencoba menafsirkan ayat tersebut ke arah penafsiran yang mengandung nilai kesetaraan dan keadilan.
Fazlur Rahman misalnya, menjelaskan perbedaan laki-laki dan perempuan bukanlah perbedaan hakiki tetapi fungsional. jika seorang isteri di bidang ekonomi dapat berdiri sendiri, baik karena warisan atau kemampuannya sendiri, dan memberikan sumbangan bagi kepentingan rumah tangganya, maka keunggulan suaminya akan berkurang karena sebagai seorang manusia, ia tidak memiliki keunggulan dibanding isterinya.
Baca juga : Kedudukan Pemimpin Perempuan (2)
Senada dengan Fazlur Rahman, Amina Wadud Muhsin menyatakan, laki-laki adalah pemimpin atas perempuan tidaklah dimaksudkan untuk memberikan superioritas kepada laki-laki secara otoritas melekat pada semua individu tetapi hanya terjadi secara fungsional yakni selama laki-laki tersebut memenuhi kriteia yang disebutkan Al-Qur’an:
1). Jika laki-laki tersebut mampu membuktikan kelebihannya, 2). Mampu memberikan nafkah terhadap keluarganya.
3). Kelebihan yang dijamin Al-Qur’an terhadap laki-laki adalah warisan, di mana laki-laki mendapat dua bagian dari kaum perempuan.
Baca juga : Kedudukan Pemimpin Perempuan (1)
Kelebihan itu harus digunakan laki-laki untuk mendukung perempuan. Amina Wadud mengkritik para penafsir yang beranggapan kelebihan laki-laki itu di bidang fisik dan intelektual adalah given (pemberian) dari Tuhan.
Penafsiran tersebut tidak ada rujukannya dan tidak sesuai dengan ajaran islam lainnya. Karena itu kelebihan (superioritas) laki-laki itu tidak otomatis dan absolut melainkan relatif.
Tidak semua laki-laki unggul atas kaum perempuan dalam segala hal. begitu pula sebaliknya perempuan juga memiliki kelebihan atas laki-laki dalam hal-hal tertentu. Pada kenyataannya banyak perempuan eksekutif di Indonesia yang menanggung biaya hidup suami dan anaknya.
Baca juga : Partainya Fahri Pro-Dinasti Juga
Menurut Ashgar Ali Engineer, penafsiran tersebut sangat dipengaruhi oleh feodalisme dan ayat di atas cenderung difahami lepas dari konteks sosial pada saat ayat itu diturunkan.
Struktur sosial pada masa nabi belum kondusif mendukung ajaran-ajaran Islam. Domestikasi perempuan dianggap kewajiban dan sesuatu yang wajar. Sementara superioritas laki-laki dimungkinkan karena laki-laki memberi mahar dan mencari nafkah untuk perempuan. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.