Sebelumnya
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun plus denda maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga : Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Kasih Rp 3 M Buat Pengacara Hotma Sitompul
Terpisah salah seorang warga Beji, Kosim (55 tahun) mengungkapkan desas-desus pencabulan yang dilakukan oleh MMS, sudah lama beredar.
Baca juga : Bahlil Ramal Perputaran Uang Rp 150 M Per Bulan
"Kasus ini terbongkar, seetelah ada salah satu korban santri yang dipaksa mengikuti kemauan birahi pelaku," ungkap Kosim.
Baca juga : Pemprov DKI Keren, Di Tempat Vaksinasi Anak, Warga Bisa Sekalian Ngurus KIA
Menurut dia, warga sekitar kaget dan syok dengan penangkapan MMS. "Nggak nyangka. Dia ulama dan guru buat kita semua, tapi kelakuan bejat," tambahnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.