Dark/Light Mode

Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Kasih Rp 3 M Buat Pengacara Hotma Sitompul

Selasa, 8 Juni 2021 19:51 WIB
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa dua eks pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap bansos dengan terdakwa dua eks pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku pernah dimintai tolong oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul.

Erwin merupakan salah satu pengusaha vendor penyedia bantuan sosial sembako terkait covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.

Penyerahan uang tersebut mulanya terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Erwin.

Disebutkan, Adi pernah meminta Erwin untuk menghadap pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos sembako covid-19, Matheus Joko Santoso, dan mengambil titipan uang dalam tas di Apartemen Green Pramuka, Jakarta. Erwin mengaku langsung menyerahkan titipan tersebut ke Adi di kantor Kemensos.

"Tidak lama kemudian, saya diserahkan uang Rp 3 miliar untuk membayar pengacara, diminta tolong oleh pak Adi Wahyono. saya juga belum pernah ketemu orangnya, namanya katanya pengacara Pak Hotma," ujar Erwin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/6).

Namun Erwin mengaku tidak mengetahui detil pembayaran tersebut. "Saya tanya, (kata Adi) 'udah ini ada pesenan atas, untuk urusan anak'. Tapi saya nggak tau urusan anak apa," imbuhnya.

Baca juga : Juliari Disebut Perintahkan Anak Buah Ganti HP dan Banting Laptop

Uang dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 2,5 miliar dan sisanya dalam pecahan dolar AS itu dibawa Erwin pulang ke rumah. Setelah itu, dia mengontak Ihsan.

"Ihsan anak buahnya pak Hotma?" tanya jaksa. "Iya," jawab Erwin. "Nama lengkapnya siapa?" tanya jaksa lagi. "Nggak tau pak, saya dikasih nomor WA namanya Ihsan aja," tutur Erwin.

Setelah kontak-kontakan, Erwin menyebut, Ihsan menghampirinya ke rumah untuk mengambil titipan itu. Tapi tak semuanya langsung diserahkan. Setengah dulu, Rp 1,5 miliar.

"Saya diminta pak Adi untuk menyerahkan uang itu jangan dulu semua, karena kerjanya belum beres. Ya udah saya serahkan Rp 1,5 miliar dulu ke beliau," bebernya.

Sekitar seminggu kemudian, Adi memerintahkan Erwin melunasi pembayaran untuk Hotma itu. "Nggak lama kemudian, sekita seminggu, dapet perintah lagi dari pak Adi suruh lunasin. Ya udah saya lunasin," imbuh Erwin.

Tapi Erwin menyebut, uang untuk membayar Hotma itu tidak berasal dari uang yang diambilnya dari Matheus untuk Adi.

Baca juga : Diungkapkan Anak Buahnya, Juliari Minta Tak Seret Namanya Dalam Perkara Bansos

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Juliari disebut memerintahkan Adi dan Matheus untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar ke pengacara Hotma Sitompul.

Uang itu diperoleh dari fee yang ditarik ke para vendor penyedia paket sembako. Adapun jasa pengacara Hotma terkait kasus kekerasan anak.

Dalam perkara rasuah bansos, Erwin mengaku tidak pernah sama sekali dimintai fee komitmen maupun operasional dari Adi maupun Matheus.

Saksi lain, Direktur PT Andalan Persik Internasional, Rocky Josep Persik, juga mengaku tidak pernah dimintai uang dari Adi maupun Joko atas pekerjaan bansos sembako.

Namun ia mengakui menyerahkan uang ke Matheus sebesar Rp 100 juta atas 115 ribu paket yang dikerjakan. "Sebagai uang terima kasih saja pak," tuturnya.

Hal ini berbeda dengan pengusaha lain yang juga dihadirkan sebagai dalam sidang tersebut, yakni, Dino Aprilianto. Melalui PT Restu Sinergi Pratama, Dino mengikuti pengerjaan tahap 6 dan tahap 11 dengan total 100 ribu paket. 

Baca juga : Adik Anggota DPR Disebut Terlibat Penyerahan Fee

Setelah mendapatkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) di tahap 6, Dino mengaku dimintai uang oleh Matheus. Untuk pengerjaan tahap 6, ia diminta menyerahkan fee sebesar Rp 1,050 miliar.

Berdasarkan kesaksian Dino di ruang sidang, terungkap permintaan uang yang dilakukan Matheus menggunakan kode ukuran luas. "Diminta ada sekitar 1 meter 50 juta, 1 miliar maksudnya," aku Dino.

Uang itu diserahkan dua tahap, yakni Rp 650 juta dan Rp 400 juta. Menurut Dino, Matheus meminta pembayaran di tahap kedua menggunakan pecahan dolar Singapura.

Dalam percakapan antara Dino dan Matheus yang disadap penyidik, terungkap pula kode 90 senti. "Ada 90 senti yang kurang, coba dijelaskan," tegas Jaksa Ikhsan kepada Dino. "Seingat saya Pak (Matheus) Joko minta dalam bentuk Singapur dolar dalam sisanya. Saya coret-coret dalam kurs kalau kurang," jawab Dino.

Namun pada akhirnya, penyerahan uang tahap kedua dilakukan tetap menggunakan mata uang rupiah. Sementara untuk pengerjaan proyek bansos sembako tahap 11, Dino tidak sempat memberikan fee karena Matheus telah ditangkap penyidik KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.