Dark/Light Mode

Brengsek Banget, Guru Ngaji Di Depok Cabuli 10 Murid, Kasih Duit Rp 10 Ribu Buat Tutup Mulut

Selasa, 14 Desember 2021 17:32 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (13/12). (Foto: Istimewa)
Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Selasa (13/12). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun plus denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga : Vendor Bansos Diminta Anak Buah Juliari Kasih Rp 3 M Buat Pengacara Hotma Sitompul

Terpisah salah seorang warga Beji, Kosim (55 tahun) mengungkapkan desas-desus pencabulan yang dilakukan oleh MMS, sudah lama beredar.

Baca juga : Bahlil Ramal Perputaran Uang Rp 150 M Per Bulan

"Kasus ini terbongkar, seetelah ada salah satu korban santri yang dipaksa mengikuti kemauan birahi pelaku," ungkap Kosim.

Baca juga : Pemprov DKI Keren, Di Tempat Vaksinasi Anak, Warga Bisa Sekalian Ngurus KIA

Menurut dia, warga sekitar kaget dan syok dengan penangkapan MMS. "Nggak nyangka. Dia ulama dan guru buat kita semua, tapi kelakuan bejat," tambahnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.