Sebelumnya
Hal serupa diungkap Papat, warga Jelambar, Jakarta Barat. Dia menunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Kota (PBB-P2). Alasannya sama: proses pembayaran berbelit. Perempuan 48 tahun ini pun tak takut kena denda akibat telat bayar pajak.
“Ah bukan kendaraan ini, rumah mah (PBB-P2) nggak dipakai buat jalan-jalan. Nggak kena tilang,” dalihnya.
Papat juga mengaku enggan memanfaatkan kebijakan insentif pajak yang belum lama ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga : Airlangga: Operasi Pasar, Langkah Konkret Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan
“Yah, ngurus pas lagi ada keringan kayak gitu malah makin parah. Antrenya minta ampun,” tandasnya.
Hasil studi tentang pembayaran pajak yang dilakukan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Pusat Ilmu Komputer Universitas Indonesia (Pusikom UI) menyebutkan, warga menilai pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat menyulitkan.
Direktur Pusikom UI, Denny menyebut, warga mengeluhkan pembayaran tidak praktis dan berbelit. Salah satunya karena pengisian dokumen atau formulir yang berulang.
Baca juga : Permainan Dramatis, Denny Sumargo Hampir Kalah Tanding Basket Dengan Pegawai Bank
Padahal, di era digital dan pandemi seperti sekarang, harusnya hal tersebut bisa dipermudah dengan formulir daring yang diperiksa secara digital.
Denny menambahkan, pengurusan pajak kendaraan bermotor secara manual butuh biaya lebih tinggi ketimbang lewat online. Mulai dari ongkos yang diperlukan untuk mencapai loket-loket Samsat, di luar dari biaya pajak yang harus dibayar.
“Kemudian terbuangnya produktivitas, karena harus meluangkan waktu setidaknya setengah hari kerja dalam mengurus pajak kendaraan bermotor,” tutup Denny. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.