BREAKING NEWS
 

Raperda Harus Diperkuat

Penyandang Disabilitas Mental Butuh Obat Gratis

Reporter : OSPI DARMA
Editor : MARULA SARDI
Kamis, 17 Maret 2022 07:30 WIB
Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia (tengah) didampingi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (ketiga kiri) mengikuti acara penyerahan kartu kependudukan siswa SLB di SMA SLBA Pembinaan Tingkat Nasional Jakarta, Senin (14/3/2022). Penyerahan kartu kependudukan siswa tersebut merupakan bagian dari gerakan bersama bagi penyandang disabilitas melalui pendataan, perekam dan penertiban dokumen kependudukan (Biodata, KTP elektronik, dan KIA). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww).

 Sebelumnya 
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menyebutkan, penyusunan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan upaya penyempurna atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas.

Dia mengungkapkan, Raperda ini akan mengatur beberapa hal penting. Mulai dari pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.

Baca juga : Berikan Akses Keuangan, Disablitas Mampu Berdaya dan Mandiri

“Kami akan terus memperbaiki dan mengakomodir masukan dan harapan dari para penyandang disabilitas. Dan kami akan bahas lagi secara internal kemudian ada pelibatan perangkat daerah yang nanti akan dibahas,“ tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda Disabilitas direvisi karena belum sepenuhnya menggunakan pendekatan yang multisektoral terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak.

Baca juga : Motoran Di Jalanan Desa, Ibas Bantu Bedah Rumah Warga

Selain itu, secara sosiologis, perda tersebut dinilai sudah tidak relevan. Sebab, praktik penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas hanya didasarkan pada inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya.  [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense