Dark/Light Mode

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Panduan Dari Mendagri

Selasa, 8 Februari 2022 09:40 WIB
Pengunjung restoran di Sentral Park Mall Grogol, Jakarta Barat di masa PPKM. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Pengunjung restoran di Sentral Park Mall Grogol, Jakarta Barat di masa PPKM. (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memprediksi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini.

Prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Caranya dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

Baca juga : PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota Penghuni Level 3 Di Jawa Bali

Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.

Hal itu ditandai dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2022 yang ditandatangani 7 Februari 2021. Akan mulai berlaku efektif pada tanggal 8-14 Februari 2022.

Baca juga : Bamsoet Dan Akbar Tanjung Terima Penghargaan Dari KAHMI

Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut antara lain, adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Sementara, peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.