BREAKING NEWS
 

Dapat Bantuan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Dari Kemendagri

Bikin KTP dan KK di Jakarta Cuma 15 Menit

Reporter & Editor :
MARULA SARDI
Senin, 18 April 2022 13:29 WIB
Prosedur pencetakan KTP secara mandiri. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mendapatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri. Dengan alat ini, layanan administrasi kependudukan (adminduk) semakin cepat. 

Jika seluruh dokumen persyaratan lengkap dan sinyal jaringan internet bagus, pengurusan adminduk hanya memakan waktu 15 menit.

Contohnya, pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari. Kini hanya dalam 15 menit sudah jadi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit. Hanya ada 1 layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu: Layanan Pemanfaatan akses data Kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Budi, Senin (18/4).

Budi menambahkan, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Sehingga warga yang mengurus layanan Dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat. 

“Warga Jakarta harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan," ujarnya.

Berikut rincian layanan adminduk yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;

2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);

Baca juga : Dukcapil Kemdagri Jemput Bola Layani Warga Perbatasan

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;

6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);

7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;

8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;

9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;

10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;

11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:

Adsense

1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;

2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;

Baca juga : Ramadan, Momentum Cegah Diri Dari Tindakan Yang Rusak Harmoni

3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;

4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;

5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;

6. Pencatatan Pengangkatan Anak;

7. Pencatatan Pengakuan Anak;

8. Pencatatan Pengesahan Anak;

9. Perubahan nama;

10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;

11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;

12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;

13. Perubahan status kewarganegaraan.

Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:

Baca juga : KPK Bantah Kolaborasi Dengan Indra Kenz Bikin Video Klip Lagu Antikorupsi

1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;

2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;

3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;

4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;

5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;

6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri.

7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;

8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:

1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.  (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense