RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta menanggapi keluhan karyawan Perumda Dharma Jaya soal ketidakpastian status kepegawaian Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT).
Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD, Budi Purnomo meminta, Perumda Dharma Jaya menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, pihak manajemen harus mematuhi Standard Operating Procedure (SOP) yang dibuat perusahaan.
"Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PWKT) yang telah bekerja lebih dari tiga tahun harus mendapatkan jaminan kepastian status para karyawan," kata Budi Purnomo saat dihubungi, Kamis (21/4).
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Dharma Jaya, Hendrizal yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, dengan singkat menjawab 'Ini harus dijelaskan secara langsung'.
Sebelumnya, di kalangan wartawan beredar surat yang berisikan keluhan beberapa karyawan Perumda Dharma Jaya tentang status mereka yang tidak menentu.
"Di dalam Peraturan Perusahaan perekrutan maximal usia 38 tahun untuk dapat bekerja dan diangkat sebagai karyawan tetap. Tapi justru sebaliknya pada kenyataan karyawan tersebut sudah berusia 40 tahun," demikian bunyi salah satu poin dari surat itu. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.