Dark/Light Mode

Kurang Dari 9 Jam

Seluruh Korban Tabrakan Bus-Kereta Di Tulungagung Terima Jaminan Jasa Raharja

Minggu, 27 Februari 2022 21:02 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono (Foto: Dok. Jasa Raharja)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono (Foto: Dok. Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Minggu (27/1), pukul 05.16 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7679 US, yang mengangkut 41 penumpang, tertabrak kereta api Dhoho Panataran, di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur. Akibat dari kecelakaan tersebut, 5 orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka, yang langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.

PT Jasa Raharja, anggota dari Indonesia Financial Group (IFG) langsung bergerak menangani para korban kecelakaan ini. “Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (27/2).

Baca juga : Bus Pariwisata Ketabrak KA Di Tulungagung, 4 Tewas Belasan Luka-luka

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket, yang di dalamnya sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga, apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum. Sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” ungkap Rivan.

Baca juga : KAI Salurkan Bantuan Senilai Rp 100 Juta Buat Korban Gempa Di Pasaman Barat

Korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Untuk korban luka-luka, dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.

Baca juga : Kuatkan Kebijakan Pentahelix Di Tengah Kontroversi Agama Dan Budaya

Rivan melanjutkan, dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Pamong Praja setempat, dan perbankan, proses santunan dapat dilakukan lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Diharapkan, dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.