BREAKING NEWS
 

Digunakan Secara Ilegal, Taman Jajan Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 10 Maret 2023 20:51 WIB
Taman jajan yang disegel Satpol PP Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel lahan yang digunakan tanpa izin, yaitu Taman Jajan Pasar Lama, yang terletak persis di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama, Jumat (10/3).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam “status quo” karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.

Adsense

Baca juga : PIS Siapkan Kapal Tambahan Amankan Pasokan BBM Ke Depo Plumpang

“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” ujar Wawan, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (10/3).

Wawan menegaskan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal. “Mereka juga bikin kegiatan ini tanpa izin dari pihak berwenang. Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," terangnya.

Baca juga : Halau Lawan Arah, Satpol PP Ditusuk Pedagang Starling

Wawan berharap, pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa. “Biar kondusif, kami mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense