Dark/Light Mode

Bebani Pengendara Bermotor

Polda Metro Stop Beri Sanksi Tilang Uji Emisi

Rabu, 13 September 2023 07:30 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)
Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre untuk uji emisi oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara di Ancol, Jakarta, Selasa (12/9/2023). Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

 Sebelumnya 
Pelat Merah Ngebul

Pada Minggu (10/9), Video sebuah mobil berpelat merah viral di media sosial karena mengeluarkan asap tebal hitam yang mengganggu pengemudi kendaraan bermotor lainnya. Pemilik video merekam mo­bil jenis double cabin tersebut melaju di jalan Mampang Prapa­tan Raya, Jakarta Selatan.

Mobil bernomor polisi B 9041 PSD itu diketahui meru­pakan Kendaraan Dinas Opera­sional (KDO) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Ja­karta. Hal ini menuai polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, saat ini Pemprov DKI tengah menggaungkan kebijakan uji emisi untuk mengurangi polusi udara Jakarta.

Baca juga : Saatnya Kita Sadar Uji Emisi Kendaraan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho membenarkan KDO tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

Hari berdalih KDO yang mengeluarkan asap cukup banyak itu tengah dalam perjalanan menuju bengkel.

“Tadi itu KDO dari Sudin Naketransgi Jakarta Pusat dalam perjalanan ke bengkel, sekarang posisinya sudah di bengkel,” kata Hari, Senin (11/9).

Baca juga : Menhan Minta KKIP Rekomendasikan Belanja Pertahanan Yang Untungkan Ekonomi

Hari menjelaskan, Dinas Nakertransgi sebagai bagian dari Pemprov DKI berkomit­men dalam upaya mendukung dan memberikan contoh baik untuk peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Ia menyampaikan permo­honan maaf kepada penggu­na jalan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditim­bulkan KDO tersebut.

“Kami telah memberikan sanksi kepada pengguna KDO agar menjadi pembelajaran dan tidak mengulanginya lagi,” tan­dasnya.

Baca juga : Aneka Cara Kreatif Cinta Laura dan Zagy Berian Atasi Sampah Dan Kurangi Emisi

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 13/9/2023 dengan judul Bebani Pengendara Bermotor, Polda Metro Stop Beri Sanksi Tilang Uji Emisi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.