Sebelumnya
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menyebut, rapelan kenaikan gaji PJLP UMP 2023 dibayarkan setelah APBD Perubahan 2023 resmi diundangkan.
“Setelah diundangkan, nanti kita selesaikan dari Januari sampai Desember Rp 4,9 juta,” kata Heru, Kamis (5/10).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Para Honorer
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, sisa atau kekurangan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023 akan dibayarkan pada Oktober 2023.
Menurut Sigit, rapel sisa gaji tersebut dan kenaikan gaji sesuai UMP 2023 itu akan direalisasikan setelah APBD Perubahan 2023 disahkan akhir September.
Baca juga : Menaker Ida Minta Pekerja Migran Kenalkan Budaya Dan Potensi Indonesia
“Jadi, hitungan kami di Oktober 2023 paling tidak mereka sudah bisa memperoleh gaji atau upah struktur yang baru,” kata Sigit usai rapat terkait APBD Perubahan 2023.
Sigit berjanji, kejadian seperti ini tidak akan ada lagi pada 2024. Pemprov DKI akan mengantisipasi kenaikan nilai gaji setara dengan UMR.
Baca juga : Semoga Saja Permasalahan Rempang Happy Ending Ya…
“Kita menggunakan metodologi fast. Metodologi ini sudah memperhitungkan kaitan dengan analisa risiko maupun beban kerja. Ini memberikan kepastian bagi si penyedia jasa maupun pengguna jasa,” tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.