BREAKING NEWS
 

Atasi Macet Dan Polusi Tak Cuma Batasi Usia Kendaraan

Aturan Uji KIR Mesti Konsisten Dan Tegas

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 11 Mei 2024 06:50 WIB
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Uji KIR melalui Uji Emisi di­lakukan secara benar dan tegas. Kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi, maka diberi tanda atau level warna merah.

“Kendaraan yang berada pada level warna merah hanya boleh digunakan di pinggir kota saja dan tidak boleh ke pusat kota,” terang dia.

Kendaraan yang kualitas emisi gas buangnya level sedang, maka diberi warna Kuning dan hanya bisa digunakan hingga ke tengah kota saja.

Baca juga : Sesi Latihan, City Santai Fulham Main Layangan

Sedangkan kendaraan bermo­tor setelah Uji Emisi kualitas emisi gas buangnya pada level bagus diberi warna Hijau dan bo­leh digunakan di seluruh wilayah.

Azas bilang, pengendalian kendaraan dengan kualitas kelai­kan dan status emisi gas buang ini membuat pemilik kendaraan secara sadar taat aturan.

“Cara pembatasan seperti ini, dengan regulasi yang te­pat guna, aparat yang tegas, benar dan konsisten akan didu­kung masyarakat dengan taat aturan,” tegasnya.

Baca juga : Cavaliers Runtuhkan Celtics

Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul pada 2015, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, Pemprov ingin mela­rang kendaraan berusia di atas 10 tahun beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa perpanjang STNK.

Pada 2019, ketika Anies Bas­wedan menjabat Gubernur DKI Jakarta, wacana itu muncul lagi. Anies mengeluarkan Ingub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 ten­tang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta pada 2025.

Baca juga : Catat! BPK Janji Sidang Etik Oknum Auditor Nakal

Namun, Ingub untuk mem­batasi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun terbentur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Lalu Lintas dan Ang­kutan Jalan belum mengatur ten­tang pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 11 Mei 2024 dengan judul Atasi Macet Dan Polusi Tak Cuma Batasi Usia Kendaraan, Aturan Uji KIR Mesti Konsisten Dan Tegas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense