BREAKING NEWS
 

Atasi Macet Dan Polusi Tak Cuma Batasi Usia Kendaraan

Aturan Uji KIR Mesti Konsisten Dan Tegas

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Sabtu, 11 Mei 2024 06:50 WIB
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Sudah Diatur Ingub

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Azas mengatakan, dalam In­gub itu dijelaskan mengenai pem­batasan usia kendaraan pribadi dilakukan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.

Baca juga : Sesi Latihan, City Santai Fulham Main Layangan

“Memastikan tidak ada kenda­raan pribadi berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025,” kata Azas, Jumat (10/5/2024).

Adsense

Namun, pembatasan atau masa pemakaian kendaraan ber­motor tersebut baru ditetapkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Karena itu, untuk melaksanakan peraturan UU DKJ masih butuh tindak lanjut dari Pemda untuk membuat regulasi pelak­sanaannya. Regulasi pembatasan usia kendaraan bermotor ini untuk jaminan kelaikan, kesela­matan dan ramah lingkungan.

Baca juga : Cavaliers Runtuhkan Celtics

“Tapi ada juga cara lain, yakni kebijakan pengawasan kelaikan kendaraan bermotor melalui ke­bijakan Uji Kelaikan Kendaraan Bermotor atau Uji KIR secara konsisten dan tegas,” ujarnya.

Pengawasan dan penegakan regulasi Uji KIR secara tegas, lanjut dia, akan membangun perilaku atau budaya taat aturan para pengguna atau pemilik kendaraan bermotor.

“Mereka akan menjaga, mengurus dan merawat kendaraan­nya secara baik dan rutin. Walau usia kendaraannya sudah tua atau lebih dari 10 tahun, tapi kondisi mesin dan keseluruhan kendaraannya masuk laik dan ramah lingkungan,” ucapnya.

Baca juga : Catat! BPK Janji Sidang Etik Oknum Auditor Nakal

Azas bilang, banyak kendaraan bermotor berusia dua atau tiga ta­hun tapi cepat rusak, tidak laik dan emisi gas buangnya buruk karena kurang perawatan dan tidak diurus secara rutin oleh pemiliknya. Karena itu, penting penegakan aturan yang tegas dan konsisten tentang kelaikan dan kebersihan emisi gas buang kendaraan.

Kebijakan tegas ini bisa disertai juga dengan aturan pembatasan gerak kendaraan bermotor di kota atau daerah berdasarkan kuali­tas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Berdasarkan pengalamannya saat bertemu dengan otoritas transportasi kota Frankfurt, Jerman, Azas mengatakan, be­berapa kota di Negeri Panser mengatur gerak kendaraan ber­motor berdasarkan kualitas emisi buang atau kualitas ramah lingkungan kendaraannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense