RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka lowongan kerja (loker) 1.700 tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI). Gaji yang akan diterima para guru honorer ini dipastikan lebih layak.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pemetaan dan penataan tenaga pengajar di Jakarta dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Untuk para guru honorer, silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru dalam rapat internal, Sabtu (20/7/2024).
Baca juga : Garuda Muda Jangan Lengah
Heru mengimbau, para kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ditekankan Heru, kebijakan yang diberlakukan di setiap sekolah tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika ada kebutuhan harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Heru.
Baca juga : “Mad Max” Berulah Lagi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan. Yaitu, berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Baca juga : Harris Kantongi Restu Elite Partai Demokrat
“Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman, serta mewujudkan Jakarta menuju kota Global,” tutup Budi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.