BREAKING NEWS
 

Disdik DKI Buka Loker 1.700 Guru Honorer

Heru Janji Kasih Upah Yang Layak

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 23 Juli 2024 06:50 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Facebook/Heru Budi Hartono)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan membuka lowongan kerja (loker) 1.700 tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI). Gaji yang akan diterima para guru honorer ini dipastikan lebih layak.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, pemetaan dan penataan tenaga pengajar di Jakarta dilaku­kan sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk para guru honorer, silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heru dalam rapat internal, Sabtu (20/7/2024).

Baca juga : Garuda Muda Jangan Lengah

Heru mengimbau, para kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, di­tekankan Heru, kebijakan yang diberlakukan di setiap sekolah tidak terlepas dari tanggung jawab Disdik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengang­kat pegawai non-ASN. Pemenu­han kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika ada kebutuhan harus dilaporkan kepada Dinas Pen­didikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Heru.

Baca juga : “Mad Max” Berulah Lagi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer yang direkrut sendiri tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk mem­verifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juk­nis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS), yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendik­bud) Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah per­syaratan. Yaitu, berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUT­PK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca juga : Harris Kantongi Restu Elite Partai Demokrat

“Pemprov DKI Jakarta me­lalui Disdik berkomitmen men­ciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan za­man, serta mewujudkan Ja­karta menuju kota Global,” tutup Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense