RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya memberlakukan pembebasan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan DKI Jakarta, hingga pukul 10 pagi ini, menyusul adanya kegiatan Reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Baca juga : Tarik Turis Milenial, Wamenparekraf Pakai Jurus Digital
Untuk sore hari, ketentuan ganjil genap berlaku seperti biasa. Mulai pukul 16.00 s.d 20.00 WIB.
Baca juga : Tak Punya Tanah, Uang Dan Tenaga Bisa Diwakafkan Lho
Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya, melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, Senin (2/12).
Baca juga : Prabowo Nggak Boleh Renovasi Ruangan di Kemenhan Pakai Duit Pribadi
"Diinfokan kepada pengendara, bahwa kebijakan Ganjil Genap ( GAGE ) di wilayah DKI Jakarta pada pagi hari ini ditiadakan sampai dengan pukul 10.00 WIB, selanjutnya diberlakukan normal kembali seperti biasa," demikian bunyi pengumuman tersebut. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.